MASOHI, N25NEWS.id – Isu dugaan “main belakang” dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi perhatian publik.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan upaya “pengamanan” untuk menghentikan atau memengaruhi proses pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Negeri Larike Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Bahkan, muncul pula kabar mengenai dugaan transaksi tertentu yang dikaitkan dengan isu tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang membenarkan adanya transaksi atau upaya pengamanan perkara sebagaimana isu yang beredar.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, publik kini menunggu satu hal penting: apakah proses pemeriksaan akan berjalan secara terbuka, objektif, dan berujung pada kejelasan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, M. Irzal Hukom, membantah adanya upaya pengamanan terhadap pihak tertentu dalam proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran di Negeri Larike.
“Tidak ada pengamanan! Inspektorat tetap melaksanakan tugas investigasi sesuai dengan ketentuan dan kewenangan,” tegas Irzal Hukom saat dikonfirmasi di Masohi, Senin (10/8/2026).
Irzal menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut masih berlangsung. Inspektorat melalui Irbansus bersama tim saat ini masih melakukan uji petik sebagai bagian dari proses investigasi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang dimiliki Inspektorat. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
“Proses uji petik yang sedang dilakukan Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan anggaran Negeri Larike selama periode yang dipersoalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, memastikan penanganan dugaan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum.
Yudha juga menegaskan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus atau kebal hukum dalam proses penanganan perkara.
“Kejaksaan akan tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu,” tandasnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara maupun pelanggaran hukum, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Inspektorat dan Kejaksaan menjadi penting di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Larike.
Sebab, persoalan pengelolaan Dana Desa bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dan penggunaan uang negara.
Karena itu, hasil pemeriksaan menjadi kunci untuk menjawab apakah dugaan yang selama ini beredar memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Publik kini menunggu hasil uji petik Inspektorat dan langkah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Apakah pemeriksaan akan menemukan indikasi kerugian negara? Apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan DD dan ADD Larike selama 2022–2024? Atau seluruh dugaan tersebut tidak terbukti?
Jawabannya bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Hingga hasil resmi diumumkan, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Ogen Pesireron
Editor : Redaksi