BANDA NAIRA,N25NEWS.id-Giat Polsek P.P. Banda menemukan minuman keras (miras) jenis sopi yang diperjual oleh masyarakat di Banda Neira,Kamis,(4/8/2022).
Dimana,Polsek P.P Banda berhasil menyita sopi sebanyak 40 liter milik Y.O yang adalah seorang ibu rumah tangga (35),yang bertempat di Desa Nusantara Kecamatan Pulau Banda Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Selain itu,Polsek P.P Banda juga menyita sejumlah sopi yakni,1 gen 5 liter dan 35 liter sebanyak 7 kantong plastik.
Wakapolsek Banda IPDA A.Kasi Rahayamtel,S.IP menghimbau kepada masyarakat sementara menjual miras jenis sopi agar segera di tinggalkan baik aktifitas (Memproduksi) ataupun menjual (perjualbelikan),miras jenis sopi.
“Karena kami dari pihak Kepolisian akan terus melakukan razia,untuk itu masyarakat jangan lagi menjual sopi,karena masih banyak mata pencaharian yang lain selagi mau berusaha,”umbau Wakapolsek.
Lebih lanjut, Wakapolsek Kasim Rahayamtel menegaskan bahwa,jika masyarakat Banda Naira terus berulang kali menjual sopi maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses hukum masyarakat yang jual sopi.
” Sopi yang masuk ke Pulau Banda Naira ini,berasal dari kota Masohi,dimana para penjual membawanya melalui jalur laut dengan menumpang kapal minyak,”tutur Wakapolsek Kasim Rahayamtel.
“Barang bukti minuman keras jenis sopi hasil giat razia tersebut telah kami amankan di kantor Polsek Banda dan kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan lancar”pungkasnya.
Penulis : Sarifudin Wala
Editor : Aris Wuarbanaran