AMBON,N25NEWS.id-Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim,Ir.Laksmi Dhewanthi,MA,IPU.,meminta semua pihak agar dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Regional Pengendalian Perubahan Iklim Region Maluku Papua untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rakertek Pengendalian Perubahan Iklim Regional Maluku Papua yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Hotel Santika Premiere,Selasa (4/7/2023).
Dikatakannya,Sebagai negara kepulauan, kondisi geografis dan klimatologis Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.Dimana,pada tahun 2022 tercatat bencana hidrometeorologis berupa banjir, cuaca ekstrim, tanah longsor, karhutla, gelombang pasang, abrasi dan kekeringan sejumlah 3.485 kejadian.
Menurut BNPB, di awal hingga pertengahan tahun 2023, tercatat sudah lebih dari 1.700 kejadian bencana, dengan jumlah masyarakat terdampak sejumlah lebih dari 2,85 juta jiwa.
Pada tahun 2023, Region Maluku dan Papua juga tidak terlepas dari kejadian bencana hidrometeorologis, tercatat beberapa kejadian banjir terjadi di Maluku Utara, dan banjir disertai Rob akibat gelombang pasang terjadi di Papua.
“Dari kejadian-kejadian tersebut, tentunya telah menjadi bukti bahwa perubahan iklim telah menimbulkan dampak nyata yang mengancam kehidupan serta penghidupan kita bersama,”ujarnya.
Selain itu,menurut pakar perubahan iklim seluruh dunia yang bersidang pada Intergovernmental Panel on Climate Change atau yang disingkat IPCC, peningkatan bencana hidrometeorologis ini berhubungan erat dengan kenaikan suhu global. Kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius akan meningkatkan intensitas curah hujan dan dampak ikutannya seperti banjir, ataupun kekeringan dan kebakaran hutan, maupun kerusakan ekosistem baik di darat maupun di laut.
Untuk itu, pada IPCC Sixth Assessment Report (AR6) telah direkomendasikan untuk membatasi kenaikan suhu global pada 1,5 °C dengan mengurangi emisi GRK global yang cepat, dalam dan berkelanjutan agar bencana global dapat dihindari.
Sebagai bagian dari pemerintahan yang terletak dekat dengan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi, Pemerintah Daerah sangat berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan ketahanan bencana. Beberapa Provinsi telah mengembangkan inventarisasi gas rumah kaca, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden no. 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.
Selain itu, elemen adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di dalam penyelenggaraan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dalam perkembangannya, beberapa provinsi sudah aktif dalam mengisi SIGN-SMART (Sistem Inventarisasi Gas Rumah ) sebagai basis dalam mengiventarisasi potensi capaian pengurangan emisi GRK di wilayahnya dan kemudian merencanakan aksi mitigasinya.
Beberapa provinsi dan kabupaten sudah menerbitkan kebijakan tentang perubahan iklim seperti misalnya Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Selain itu, khususnya di Provinsi Maluku, pada 2018 juga telah diluncurkan Roadmap Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (MAPI-PB), yang dapat menjadi panduan dalam melaksanakan aksi di tingkat Tapak.
Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 telah menggabungkan seluruh norma-norma tentang adaptasi, mitigasi dan inventarisasi GRK di tingkat nasional, sektor dan daerah, sehingga Perpres No. 61 tahun 2011 tentang RAN GRK dan Perpres No. 71 tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku. Perpres No. 98 tahun 2021 mengamanatkan provinsi untuk menetapkan baseline dan target pengurangan emisi GRK dan ketahanan, rencana aksi, pelaksanaan aksi dan pemantauan.
Pelaksanaan aksi oleh kabupaten dan kota menjadi bagian dari aksi di tingkat Provinsi. Selain itu, terdapat mandat berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi dan nasional untuk inventarisasi GRK.
Dengan pengaturan tersebut, maka pelaksanaan pengendalian perubahan iklim di tingkat nasional dan sektor menjadi kesatuan dengan tingkat daerah, adanya alignment, menggunakan metodologi yang sama, tidak terjadi double counting dan dapat menghasilkan kinerja yang MRV-able.
Apa yang selanjutnya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ?
Merujuk kepada Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor NDC mitigasi yaitu bidang kehutanan, energi, pertanian, industri sebagai urusan pemerintahan pilihan, sedangkan limbah sebagai bagian dari bidang lingkungan hidup merupakan urusan wajib.
Pengaturan lebih lanjut urusan pemerintahan untuk setiap bidang akan menentukan kontribusi daerah dalam pencapaian target NDC. Mengingat NDC adalah komitmen yang harus dipenuhi dan dibuktikan melalui proses MRV (measurement, reporting and verification – pengukuran, pelaporan dan verifikasi), maka kontribusi provinsi ke dalam NDC sesuai dengan karakteristik, kapasitas, profil emisi GRK dan berbagai faktor lainnya yang ada pada setiap provinsi.
“Provinsi kami dorong untuk dapat melaksanakan Inventarisasi GRK, menyusun Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Provinsi serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim,”paparnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai focal point dari pengendalian perubahan iklim nasional, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri, akan mengawal proses dalam pencapaian target NDC dan Nilai Ekonomi Karbon oleh Bapak dan Ibu di provinsi dengan sebagian aksi mitigasinya dilaksanakan oleh kabupaten/kota, didukung kementerian/lembaga terkait.
Pelaksanaan ini tidak mudah karena sangat bersinggungan dengan aspek-aspek pembangunan, terutama jika dikaitkan dengan adaptasi perubahan iklim khususnya pangan, air dan kesehatan.
Secara khusus, sebagian besar aksi pengurangan emisi GRK nasional dilaksanakan di tingkat tapak, misalnya seperti pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi kunci pencapaian target di sektor kehutanan.
“Berkat perjuangan kita bersama, dengan pengurangan luas kebakaran pada tahun 2019 ke tahun 2020, terjadi pengurangan emisi GRK yang sangat drastis, yaitu dari 922,82 ton CO2e menjadi 183,44 ton CO2e. Berdasarkan prediksi BMKG tentang kemungkinan terjadi El-nino pada tahun 2023 dengan risiko peningkatan karhutla seperti tahun 2019, maka kita semua harus waspada dan bersiap siaga melakukan pencegahan maupun pengendalian,”jelasnya.
“Di sektor limbah, pengelolaan sampah, limbah cair, tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan tetapi juga menurunkan emisi GRK.Saya mentargetkan sektor limbah seperti sektor kehutanan, mendukung pencapaian Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat,”ucapnya.
Mengingat sebagian besar pengelolaan limbah berada di kabupaten/kota, maka provinsi sangat berperan dalam mengkoordinasikan aksi mitigasinya.
Di sektor energi, Peraturan Presiden No. 11 tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Terbarukan, memberikan ruang yang luas bagi provinsi untuk mengembangkan potensi EBT di daerahnya yang secara langsung akan berkontribusi kepada penguatan transisi energi.
Di sektor pertanian, aksi mitigasi perubahan iklim pada kegiatan pertanian, peternakan dan perkebunan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, akan meningkatkan pengurangan emisi GRK di dalam NDC yang selama ini masih di lingkup kementerian. Sektor terakhir, perindustrian, bukan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah, mengingat yang dikomitmenkan adalah industri-industri tertentu berskala besar yaitu semen, pupuk dan logam.
“Mengingat target NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di Kementerian/ Lembaga dan lintas OPD di Provinsi dan Kabupaten/Kota, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan nasional kita mengurangi emisi GRK dan meningkatkan ketahanan iklim dalam mensejahterakan kehidupan negara dan masyarakat,”tandasnya.
“Untuk itu saya berharap peran seluruh sektor di pemerintah daerah sangat penting dalam mencapai ketahanan iklim dan tidak bisa diserahkan kepada satu dinas saja,”pungkasnya.(**)