SAUMLAKI,N25,NEWS.id-Tindakan dugaan perselingkuhan dan Perzinahan yang dilakukan oleh sala satu Badan Pengurus Majelis Jemaat (Sekretaris I), Jemaat Makatian, adalah tindakan moral yang sesungguhnya tidak perlu dilakukan, terhadap istri orang.
Dalam pasal 284 ayat (2) KUHP, tersebut, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami.
Dan pengaduan tersebut telah dilakukan oleh suami dari AFH. Olehnya, Polres Kepulauan Tanimbar, diminta menyikapi dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Atas permasalahan tersebut, JAD yang adalah suami dari AFH, melakukan penganiyaan terhadap Herman Saikmata, Sekretaris Majelis Jemaat Makatian ini.
Kemudian Herman, melaporkan JAD ke Polres Kepulauan Tanimbar, terkait dengan penganiayaan, dan telah ditetapkan JAD, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pertanyaannya, Herman Saikmata, yang diduga adalah pelaku perselingkuhan dan perzinahan, yang telah dilaporkan ke Polres, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut.
Oleh karena persoalan perselingkuhan dan perzinahan tersebut, Polisi diminta tangkap, Herman Saikmata dan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Herman Saikmata, sesungguhnya, tidak pantas melakukan hal tersebut, karena sebagai seorang Majelis Jemaat, Makatian. Harusnya menjadi contoh, bukan sebaliknya, menjadi penjahat hidung belang, terhadap istri orang.
Reporter : JM