AMBON,N25NEWS.id-Setelah sempat di PAW (Pengganti Antar Waktu),anggota DPRD Maluku asal Partai Berkarya Ayu Hasanusi, akhirnya bisa bernapas lega.Pasalnya, Mahkamah Partai Berkarya telah membatalkan surat PAW yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Partai Berkarya Provinsi Maluku,Syamsul Notanubun menjelaskan bahwa SK DPP Partai Berkarya nomor: 03.3/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023,perihal permohonan tindak lanjut Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Maluku yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2023 lalu ilegal.
Lebih lanjut,kata Syamsul Notanubun,SK tersebut telah dibatalkan oleh DPP Partai Berkarya melalui surat nomor 12.5/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Sebab DPP Berkarya mengeluarkan surat pembatalan permohonan PAW tersebut karena pengusulan PAW anggota DPRD Maluku atas nama Ayu Hindun Hasanusi itu tidak pernah dilakukan oleh DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku.
“Jadi, kami (DPW) Partai Berkarya Provinsi Maluku, tidak pernah mengajukan permohonan PAW terhadap Ibu Ayu Hasanusi ke DPP,” jelas Syamsul Notanubun.
Oleh karena itu, Syamsul Notanubun memaparkan bahwa dalam surat DPP tentang tindaklanjut PAW itu terdapat kejanggalan, dimana dalam surat tesebut menjelaskan bahwa Ayu Hasanusi akan di PAW kan oleh Sofyan Harihaya. Sementara dirinya bukan lagi anggota Partai Berkarya.
“Setelah Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono, Soyan Harihaya bukan lagi anggota dan kader Partai Berkarya. Justru Sofyan Harihaya adalah Ketua Wilayah Partai Partai Persindo,”terangnya.
Dengan demikian,sangat tidak mungkin pengurus Partai Berkarya mengajukan pengusulan PAW Ayu dengan Sofyan Harihaya yang notabenenya adalah kader partai lain.
Didalam surat pengusulan PAW itu juga mencantumkan nama Mahkamah Partai (MP), seolah-olah masalah tersebut telah diproses hukum di MP Berkarya, padahal itu tidak pernah terjadi di.
“Atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut, maka Ketua Wilayah Partai Berkarya Maluku, M. Yani Salampessy telah bertemu langsung dengan Ketum DPP, Ketua Bappilu dan Mahkamah Partai untuk mengklarifikasi semua hal yang terjadi, sehingga diterbitkannya surat pembatalan PAW itu,”ujar Syamsul Notanubun.
Selain itu, Syamsul Notanubun menegaskan, Ayu Hasanusi hingga saat ini masih tetap sebagai kader partai Berkarya dan masih tetap menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 dari Partai Berkarya.
“Untuk itu,saya tegaskan bahwa sama sekali tidak ada proses PAW dan usulan tindaklanjut PAW itu illegal,”pungkas Syamsul Notanubun Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Partai Berkarya Provinsi Maluku.(**)