AMBON,N25NEWS.id-Mencermati kebijakan pembangunan lapak di trotoar area Mardika kota Ambon, bertentangan dengan prinsip dasar pejalan kaki dalam menikmati fasilitas umum dalam hal ini trotoar.
Hal ini dikatakan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon,Wilson Rahayaan kepada,N25NEWS.id,Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut, Wilson mengatakan,bahkan secara terang-terangan lapak yang dibangun tersebut menabrak hak dasar pejalan kaki sebagamna yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yaitu pasal 131 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar,tempat penyebrangan dan fasilitas lain-lain.
Artinya, para pejalan kaki memiliki hak atau berhak atau memiliki fasilitas trotoar. Olehhnya itu dalam konteks ini seharusnya pemerintah kota Ambon mempertimbangkan kebijakan tersebut, bukan sebaliknya membiarkan para pedagang untuk beraktivitas pada trotoar yang tengah di bangun untuk kepentingan masyarakat sebut saja para pejalan kaki.
Pasalnya tujuan dari pembangunan trotoar sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keslamatan pelaku pejalan kaki bukan untuk kepentingan sekolompok orang yang justru melakukan aktivitas perdagangan semata.
Menurutnya,sebagaimana telah ditegaskan dalam peraturan Menteri PUPR
No 3/2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan pertokoan.
Adapun,pasal 13 ayat (2) berbunyi “pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki”.
“Jadi pada prinsipnya pemanfaatan prasarana berupa trotoar adalah bentuk antisipasi dan upaya dalam menjaga keslamatan bagi pelaku pejalan kaki fungsi lain dari pada ketersediaan Trotoar adalah untuk kebutuhan interaksi sosial masyarakat, kepentingan ekologi, aktivitas pameran pada tempat umum dan kebutuhan lainya termasuk kepentingan pelaku usaha mikro,”ujar Rahayaan.
“Hanya saja kalau kita mau lihat dari ukuran dan luas trotoar yang ada di wilayah kota Ambon seyogyanya perlu diperhatikan terkait luas pembangunan trotoar yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum lainya, salah satunya aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro di kota Ambon,”tandas Rahayaan.