AMBON,N25NEWS.id-Sebanyak 52 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Wali Kota Bodewin M. Wattimena.Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (28/8/2026).
Para pejabat fungsional tersebut telah memenuhi persyaratan kepegawaian dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menduduki jabatan masing-masing.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan profesionalisme aparatur,” jelasnya.
Wali Kota mengatakan, pelantikan pejabat fungsional memiliki arti penting dalam memperkuat birokrasi sebagai motor penggerak pemerintahan.
Menurutnya,hal ini menjadi bagian dari langkah memperkuat kapasitas dan profesionalisme aparatur guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
“Birokrasi ini adalah motor penggerak, mesin kita untuk melakukan tiga tugas utama, yakni menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan memastikan pelayanan publik betul-betul terlaksana dengan baik dan dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Ditegaskannya, jabatan fungsional tidak boleh dipandang lebih rendah dibandingkan jabatan struktural. Sebaliknya, jabatan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keahlian dan spesialisasi seorang aparatur.
“Jabatan fungsional ini pengakuan terhadap spesialisasi keahlian saudara-saudara.Ini lebih penting dibanding dengan jabatan struktural,” tegasnya.
Wali Kota menjelaskan birokrasi membutuhkan perpaduan antara aparatur generalis dan spesialis.
Tenaga ahli diperlukan untuk mendukung sektor-sektor tertentu, seperti guru dalam peningkatan kualitas pendidikan maupun pranata komputer dalam pengembangan teknologi informasi.
Selain itu,Pemkot Ambon periode 2025–2030 memiliki 17 program prioritas, salah satunya membangun birokrasi yang kapabel, berintegritas, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Wali Kota meminta pada 52 pejabat yang baru dilantik ini,dapat memgemban amanah atas kepercayaan yang diberikan negara serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Para pejabat fungsional tersebut telah persyaratan kepegawaian dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menduduki jabatan masing-masing.
Dirinya berharap pengisian jabatan fungsional dan struktural dapat semakin memperkuat birokrasi Pemkot Ambon serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.(**)