Anggota DPRD Sorot Proyek Lapangan Mandriak: Pola “Gali Lubang Tutup Lubang” Terulang, Pelaksana Disorot

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Alokasi anggaran senilai Rp1,12 miliar untuk pengecetan lapangan Mandriak menuai kritik tajam dari kalangan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Fraksi PDIP, Jhon Kelmanutu, menilai proses penampungan anggaran hingga pelaksanaannya masih terperangkap dalam pola pengelolaan keuangan yang dijuluki “gali lubang tutup lubang”, tanpa belajar dari pengalaman pahit masa lalu.

Dalam pernyataan resminya, Jhon Kelmanutu menegaskan,meskipun anggaran tersebut telah diakomodir melalui mekanisme perubahan, namun alur pengambilalihan dan pelaksanaannya dinilai masih mengulangi kebiasaan lama yang tidak sehat.

Proyek pengecetan lapangan Mandriak tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak berinisial GT.

“Terjadi lagi lubang tutup lubang. Pengalaman pahit dibiarkan terulang kembali,” tegas Jhon Kelmanutu.

Merujuk pada praktik yang dianggap hanya menutupi kekurangan jangka pendek, namun berpotensi menciptakan beban maupun kebiasaan buruk baru bagi keuangan daerah ke depannya.

Kritik ini semakin menguat mengingat anggaran tersebut semula tidak termuat dalam APBD Induk, kemudian dipaksakan masuk melalui jalur perubahan tanpa perencanaan yang dinilai matang.

Ditambah lagi dengan penunjukan pelaksana berinisial GT yang dinilai tidak lepas dari sejarah proyek-proyek serupa di masa lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH, memberikan klarifikasi terkait aspek prosedural penganggaran.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena kebutuhan ini belum tersedia alokasinya dalam APBD Induk, maka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, surat permohonan telah disampaikan kepada DPRD untuk ditampung melalui mekanisme perubahan anggaran,” jelas Brampi.

Publik kini mempertanyakan,apakah penampungan anggaran ini benar-benar murni demi kepentingan umum,atau sekadar sarana melanjutkan pola lama yang hanya berputar pada siklus penyelesaian sesaat tanpa prinsip keberlanjutan?(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *