SAUMLAKI,N25NEWS.id-Persoalan pembayaran ganti rugi kawasan hutan Nustual yang masih tertahan prosesnya di pengadilan menjadi salah satu bahasan penting.
Seorang tokoh masyarakat menyampaikan harapan agar dana senilai Rp4,9 miliar tersebut dapat segera dicairkan.
Ia memohon kiranya Kapolda Maluku dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses hukum dan administrasi yang masih berjalan.
Hal ini mengingat dana tersebut telah ditetapkan melalui keputusan pengadilan sebagai hak milik masyarakat, bukan merupakan aset atau anggaran milik Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda terkait mekanisme penyaluran dana tersebut. Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, diduga meminta agar pembayaran tidak disalurkan langsung kepada masyarakat, melainkan diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.
Menurut Bupati, penyerahan melalui Pemda dimaksudkan agar pengelolaan dan penyaluran selanjutnya dapat dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun dari sisi masyarakat, ditegaskan kembali bahwa dana tersebut murni hak yang telah ditetapkan pengadilan, sehingga mekanisme penyalurannya, sebaiknya juga memastikan hak tersebut diterima secara utuh oleh pihak yang berhak.
Perbedaan pandangan ini menjadi perhatian bersama, sehingga koordinasi lintas pihak dinilai diperlukan untuk menemukan jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak masyarakat secara utuh.(JM)