“Bohongi Publik, Ini Bukti Sejumlah Dana Transferan Ke Angky Masela”, Pemberitaan Berbau Hoaks, Fitnah Dan Langgar UU Pers

by -77 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring dengan judul tegas bernada vonis “Bohongi Publik, Ini Bukti Sejumlah Dana Transferan Dari Pengusaha Ke Angky Masela, Yang Diduga Pelicin”, menuai kritik tajam dan dinilai secara nyata menyebarkan berita bohong (hoaks), berisi fitnah, sama sekali tidak memahami etika jurnalistik, serta diduga kuat berorientasi uang dan kepentingan tertentu.

Pemberitaan yang memuat tuduhan sangat berat terkait dugaan penerimaan uang pelicin, kolusi, hingga korupsi itu, terbukti disusun dan dimuat tanpa memenuhi syarat dasar dan kewajiban mutlak dalam dunia kewartawanan maupun aturan perundang-undangan.

Fakta di lapangan menunjukkan, media dan wartawan yang membuat berita tersebut sama sekali tidak pernah melakukan konfirmasi sedikit pun kepada Frengky “Angky” Masela selaku pihak yang dituduhkan namanya, baik secara langsung, melalui telepon, pesan tertulis, maupun jalur komunikasi lainnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (1), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, jelas mengamanatkan setiap pemberitaan wajib akurat, berimbang, menguji informasi, serta wajib mengonfirmasi kepada pihak yang terkait atau dituduhkan sebelum berita disebarluaskan ke publik.

Hal ini berlaku mutlak, terlebih jika isi tulisan memuat tuduhan kejahatan atau hal yang dapat merugikan nama baik seseorang.

Jika konfirmasi sudah diupayakan, namun tidak mendapatkan tanggapan, barulah berita boleh dimuat dengan catatan bahwa pihak terkait tidak memberikan keterangan.

Namun dalam kasus ini, langkah dasar tersebut sama sekali tidak dilakukan. Berita dibuat murni berdasarkan keterangan sepihak, judulnya dibuat provokatif seolah fakta telah terbukti, padahal kebenaran isi berita belum teruji dan pihak yang dituduhkan tidak diberi ruang sedikit pun untuk membela diri atau memberikan penjelasan.

Para pengamat hukum dan elemen masyarakat menilai, cara kerja jurnalistik seperti ini adalah bentuk pelanggaran berat. Judul dan isi berita tersebut masuk kategori berita bohong, menyesatkan, dan fitnah, karena sengaja menyajikan informasi sepihak yang merugikan, seolah-olah kebenaran mutlak.

Lebih jauh, muncul dugaan kuat pemberitaan ini tidak murni berbasis kepentingan publik, melainkan memiliki orientasi uang dan kepentingan tersembunyi. Hal ini terlihat dari pola pemberitaan yang cenderung memutarbalikkan fakta, bernada menghakimi, serta sengaja mengabaikan prinsip keseimbangan dan kebenaran.

Publik pun mempertanyakan pemahaman redaksi dan wartawan media tersebut terhadap aturan main pers di Indonesia.
Ketidakmampuan atau ketidaksengajaan menjalankan prinsip konfirmasi dan keseimbangan, menunjukkan ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap Undang-Undang Pers dan etika profesi yang seharusnya dipegang teguh.

Karena pelanggaran yang sangat jelas dan nyata tersebut, Frengky Masela dikabarkan telah menyiapkan langkah hukum, mulai dari pengaduan resmi ke Dewan Pers hingga proses pidana, mengingat isi berita yang memuat fitnah dan pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum tegas.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *