Pembagian Kontener Di Larat, Tanimbar Utara Terukur Dan Adil, Bebas Indikasi Penyimpangan

by -0 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme dan pembagian jatah kontener, terkhusus di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara, Larat.

Melalui Kepala Seksi Sarana Usaha Perdagangan, Frengky Masela yang akrab disapa Angki, dijelaskan seluruh proses berjalan tertib, berbasis data, dan mengutamakan prinsip keadilan karena fasilitas ini merupakan milik negara yang hak penggunaannya terbuka bagi seluruh warga.

Sebelum dilakukan pembagian, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan lengkap kebutuhan muatan balik dari Larat.

Langkah ini wajib dilakukan agar alokasi disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada periode lalu, jumlah kontainer yang tersedia di pelabuhan Larat sebanyak 22 unit, sementara permintaan masuk tercatat lebih dari 13 pemohon, dengan besaran ajuan sangat beragam,mulai dari kebutuhan minimal 3 unit, hingga ada yang meminta mencapai 10 bahkan 15 kontainer.

“Kami tidak memenuhi permintaan secara utuh, tapi disesuaikan supaya semua terakomodir. Contohnya, yang minta 10 kami berikan 2 unit, yang ajukan 2 kami berikan 1 unit. Tujuannya jelas, agar fasilitas ini bisa dinikmati banyak pihak dan tidak berpusat pada satu kelompok saja,” jelas Angki.

Terkait isu kecurigaan adanya pemberian hak istimewa di Larat, Angki menegaskan seluruh alur mutlak dijalankan melalui sistem terpadu. Setiap pemohon wajib memiliki akun resmi dalam sistem, mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait, baru kemudian divalidasi oleh pihak pelayaran.

“Kalau belum terdaftar di sistem, otomatis tidak bisa dilayani. Tidak ada jalan pintas atau pemberian di luar prosedur. Kami pastikan tidak ada indikasi permainan atau keberpihakan kepada siapa pun,” tegasnya.

Pihak pelayaran juga membatasi penyediaan kontainer di pelabuhan Larat maksimal 20 unit per perjalanan, dengan alasan teknis kapal harus segera kembali dan masuk jadwal perawatan atau docking.

Dijelaskan lebih lanjut, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan keberlanjutan layanan pemerintah di wilayah Tanimbar Utara. Mengacu data muatan dari Surabaya, satu kontainer bernilai muatan sekitar Rp400 juta dengan biaya sewa Rp8,5 juta.

Nilai dan biaya ini dinilai terlalu tinggi bagi pelaku UMKM, sehingga kuota lebih banyak diserap pengusaha besar agar kapasitas terisi penuh.

“Kalau kontainer kosong atau tidak terpakai di Larat, dikhawatirkan alokasi ini akan dialihkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Kami dorong agar terisi penuh supaya program ini tetap bertahan dan terus ada di wilayah kami,” tambahnya.

Angki menegaskan, pendataan dan pembagian di wilayah Larat dilakukan secara menyeluruh dan terbuka. Seluruh mekanisme sudah dipublikasikan, sehingga masyarakat berhak menanyakan dan mengawasi prosesnya, sebagai bentuk transparansi pengelolaan aset negara.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *