SAUMLAKI,N25NEWS.id-Rencana pemuatan kayu industri yang diduga tidak memiliki izin lengkap melalui pelabuhan Larat dan Desa Kelan, ini harus menjadi perhatian serius bagi petugas Kepolisian Sektor Tanimbar Utara, dan perwakilan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, yang bertugas di Larat.
Adapun,informasi, dugaan pemutan Kayu Industri yang berjumlah ratusan kubiq ini, telah direncanakannya dua minggu lalu dan pemilik kayu tersebut diduga telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan dibidang kehutanan dan adanya oknum-oknum lain.Olehnya, ini menjadi serius petugas aparat di lapangan.
Hal ini menguatkan saat wartawan media ini mendatangi sala satu lokasi penampungan yang berada di Larat, jalan poros arah Desa Watidal, jumlah ratusan kubiq kayu itu, telah diangkut sebagian besar ke lokasi, yang diduga tempat untuk memuat kayu-kayu tersebut.
Jika saja, ratusan kubiq kayu ini berhasil lolos, pastinya kuat diduga telah ada kong kali kong, antara pengusaha dengan oknum-oknum aparat yang bertugas di Kecamatan Tanimbar Utara.
Diminta kepada Kepolisian Sektor Kecamatan Tanimbar Utara, juga bisa di Bec-uup, oleh Koramil, Larat, bersama-sama, menyikapi informasi tersebut, dalam mengantisipasi oknum-oknum mafia yang telah mencuri hasil hutan dalam bentuk kayu demi cmemperkaya diri sendiri.
Dan peran Kepolisian, menyikapi dugaan tersebut, dikarenakan, oknum-oknum Dinas Kehutanan, tidak lagi bisa dipercaya dalam penertiban, penindakan terhadap aktifitas-aktifitas yang diduga ilegal, khusus penebangan kayu.
Reporter : Jams