Ambon – Anggota DPRD Maluku, Ikram Umasugi menegaskan, menyikapi persaoalan di tambang emas gunung botak Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sistim penambangan.
“Beta (saya) kira yang pertama, kita harus dulu satukan pikiran, bahwa disana itu ada rezeki yang disediakan oleh Tuhas Yang Maha Esa yang memberi kesempatan untuk semua orang untuk mencari reziki disana, dan jika pemerintah mau itu tetap jalan harusnya ada regulasi yang bisa mengatur sistim penambangan disana,”ucap Umasugi kepada awak media, Rabu(16/2).
Sebagai putra daerah, kata Umasugi, menghimbau agar pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Buru, secara bersama untuk berfikir, bagaimana tambang Gunung Botak dilegalkan. Namun Pemerintah juga sudah harus mempersiapkan instrumen aturannya atau regulasi, sehingga dalam hal pengelolaan tambang Gunung Botak bisa mengmenimalisir berbagai persoalan yang ada disana.
“Jadi bagaimana pemerintah bisa berfikir, tambangnya bisa dilegalkan tapi harus ada instrumen atau regulasi agar dapat menimalisir berbagai aktifitas selama penambangan berlangsung,”pintanya.
Itu kerena, kondisi lokasi tambang Gunung Botak yang terjadi disana, harus ada regulasi yang mengatur agar bisa mengatasi berbagai potensi-potensi yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran, akibat menggunakan bahan kimia berupa mercury.
“Yah harus ada, mau Perda atau aturan apa yang penting harus ada regulasi yang bisa mengatur para penambang, sehingga mereka tidak seenaknya saja, tapi semuanya diatur dalam aturan,”jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Buru dan Buru Selatan (Bursel).
Terhadap regulasi sambungnya, sesuai aturan baru itu semuanya sudah diserashkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, sehingga kewenangan pemerintah untuk bisa membuat aturannya tentang pengelolaan tambangan Gunung Botak.
Olehnya itu, sebagai peningkatan ekonomi masyarakat seharusnya pemerintah bisa legowo untuk melegalkan tambang emas Gunung Botak, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat tetap bisa terjaga dengan baik, dengan kata lain bisa menurunkan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Buru.
“itu dilegalkan saja, nanti tinggal diatur bagaimana sistim pengelolaan yang bisa mengmenimalisir, persoalan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan, itu saja,”pintanya lagi.(**)