SAUMLAKI,N25NEWS.id-Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) kini menuai kontroversi besar.
Sebuah dokumen notulen rapat panitia yang beredar dan didapatkan, memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur hingga tindakan yang dinilai telah membohongi publik terkait pengelolaan dana kegiatan.
Dalam dokumen tersebut, secara tertulis tercantum kesepakatan bahwa setiap anggota panitia dikenakan iuran wajib sebesar Rp 100.000.
Selain itu, ditetapkan pula biaya pengadaan kostum seragam panitia dengan harga satuan Rp 125.000 per orang.
Pertanyaan Besar di Tengah Publik
Keputusan menarik uang dari anggota panitia ini memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, dalam tata kelola pemerintahan dan aturan keuangan negara, kegiatan peringatan hari besar nasional seperti Hardiknas seharusnya dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber dana resmi lainnya, bukan membebani panitia atau guru secara pribadi.
Bertentangan dengan Regulasi
Secara aturan, praktik pengumpulan uang semacam ini dinilai sangat mencolok dan diduga bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika panitia justru memungut biaya dari anggotanya, lalu kemana peruntukan dana kegiatan yang seharusnya tersedia? Apakah ada upaya penyembunyian data keuangan atau justru skema yang tidak sesuai koridor hukum?
Publik menilai, langkah membebani anggota dengan iuran dan biaya kostum tersebut merupakan bentuk ketidakjelasan manajemen yang sangat mencolok.
Hal ini memperkuat anggapan bahwa ada upaya untuk memutarbalikan fakta atau bahkan membohongi publik mengenai sumber dan penggunaan dana acara tersebut.
Masyarakat kini menuntut penjelasan tegas, mengapa aturan main dilanggar dan mengapa beban biaya justru ditimpakan kepada panitia.
Padahal seharusnya menjadi tanggung jawab penuh institusi dan pemerintah daerah.(JM)