Fakta “Satu Pesawat” Bukan Isu Kosong, Jelas Melanggar Prinsip Etik

by -144 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pernyataan yang menyebutkan isu kebersamaan oknum penegak hukum dengan pihak terlapor dalam satu penerbangan sebagai informasi yang tidak utuh, bias, dan menyesatkan, justru dinilai berusaha memutarbalikkan kenyataan yang sangat nyata.

Secara prinsip, kedekatan fisik antara aparat penegak hukum dengan pihak yang sedang dalam proses hukum, dinilai sangat tidak wajar dan jelas melanggar batas-batas profesionalisme.

Fakta yang Tidak Bisa Disangkal
Memang benar, secara teknis mungkin belum ditemukan bukti rekaman pembicaraan atau komunikasi spesifik. Namun, fakta bahwa mereka berada dalam satu pesawat yang sama, dalam satu kabin, menuju tujuan yang sama, adalah bukti visual yang nyata dan tidak bisa dipungkiri.

Itu bukan sekadar kebetulan atau isu yang dipelintir. Di dunia penegakan hukum, kedekatan semacam itu sudah cukup untuk merusak citra keadilan dan menimbulkan keraguan besar di mata publik.

Prinsip Dasar Kode Etik
Kode Etik yang berlaku menuntut setiap aparat tidak hanya harus bersikap adil, tetapi juga harus terlihat adil. Seorang penegak hukum wajib menjaga jarak aman dan menghindari segala bentuk kedekatan yang dapat memunculkan persepsi negatif.

Bepergian bersama dengan pihak yang menjadi objek perkara jelas merupakan pelanggaran terhadap norma etika dan bertentangan dengan prinsip independensi yang harus dijaga ketat.

Tindakan tersebut secara otomatis menempatkan objektivitas penanganan perkara dalam posisi yang sangat dipertanyakan oleh masyarakat.

Bukan Opini, Tapi Realitas
Oleh karena itu, menyebut informasi tersebut sebagai hal yang menyesatkan adalah keliru. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebersamaan itu benar terjadi.

Masyarakat menilai, hal tersebut bukan sekadar masalah sepele, melainkan sebuah kejanggalan serius yang wajar menjadi sorotan tajam.

Sikap kritis publik muncul sebagai bentuk penjagaan agar hukum tetap berjalan tegak lurus, murni, dan tidak terkontaminasi oleh hubungan pribadi di luar koridor aturan.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *