SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan lulus dan lanjut pemberkasan, wajib membuat SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian.
Dengan jumlah 694, yang berproses tentuh membutuhkan waktu.Olehnya,pihak Polres Kepulauan Tanimbar, merespon dan berlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sehingga proses pembuatan SKCK teratur, dan lancar,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, saat bertemu dengan wartawan media ini, Senin (13/1/2025).
“Mengantisipasi sehingga tertib dan amannya berproses bagi saudara, saudari kita para PPPK ini, tentu mengikuti prosedur yang telah diatur,”ujar pa Olof Batlayeri, begitu nama krennya bagi beberapa wartawan saat disapa.
Ditambahkannya,terkait informasi bahwa dalam pembuatan SKCK, ada yang mengembangkan isi bahwa PPPK, yang punya saudara- saudari polisi, serta kenalan dekat didahulukan, sehingga tidak sesuai nomor antri.
“Itu tidak benar sama sekali alias HOAX,”tepis Kasi Humas
Kasi Humas Polres ini juga, menambahkan, sebelum para PPPK ini berproses, arahan tegas dari pa Kapolres, kepada Kasat Intel, agar meniadakan dan tidak ada yang namanya punya saudara kenalan sehingga didahulukan, tidak ada demikian.Namun proses sesuai apa yang telah diatur.
Juga adanya perintah untuk Propam Polres, untuk mengawasi bila ada yang terjadi akan ditindak, juga bagi anggota yang tidak punya kepentingan di ruangan pembuatan SKCK, dilarang masuk, dan itu terjadi, sehingga proses ini berjalan dengan tertib, aman-aman saja.
Masih di lokasi Polres, Kasi Humas Polres, didampingi anggota Provost, untuk meyakinkan publik, dan para saudara-saudari PPPK, diberi waktu kepada wartawan bersama Kasi Humas, anggota Provost, untuk melihat, menyaksikan langsung proses pembuatan SKCK PPPK tersebut.
Pada ruangan SKCK, terlihat secara langsung ada antrian diluar SPKT, juga dalam ruangan, juga nomor urut masing-masing yang siap dilayani petugas SKCK anggota Polres.
Saat wartawan media ini meminta untuk mengambil, foto aktifitas tersebut, untuk menjawab, dan membuktikan atas informasi-infomasi yang tidak benar, namun sebelumnya meminta ijin, kepada Kasat Intel Polres, untuk melakukan dokumentasi.
Setelah diberikan ijin untuk dokumentasi, ada tambahan melengkapi yang disampaikan Kasi Humas, kata Kasat Intel, para anggota yang bertugas membuat SKCK sudah sesuai dengan perintah pimpinan yakni Pa Kapolres, melayani secara profesional, dan tidak ada yang namanya punya saudara, kenalan lalu mendahului, itu bisa dibuktikan dengan pengawasan langsung oleh Provost, jadi yang diisukan itu tidak benar sama sekali.
Lanjut Kasat Intel, jika ada informasi bahwa ada yang nomor urutnya sudah terlewati, bukan masalah di petugas yang melayani SKCK, namun karena keterlambatan saat mungkin pada apel pagi di BKPSDM.
“Jadi sesungguhnya bukan kita yang buat semau kita, kata Kasat, sehingga hal ini tidak digiring seakan-akan kita Polres, pungkas Kasat Intel,”tandasnya.
Masalah waktu pelayanan, dari jam masuk kantor, hingga selesai, menurut Kasat, ini tergantung sistem aplikasi dari pusat, Mabes Polri, jika belum ditutup, dipastikan anggota tetap melayani walaupun jam kantor sudah selesai.
“Jadi kita kerja juga tergantung dari pusat, sistem aplikasi yang disebutkan tadi, jadi bukan seenaknya kami di Polres, imbuhnya. Semoga informasi dari kami ini bisa dipahami basudara PPPK, yang semntara berproses SKCK, anggota kami yang bertugas selalu siap melayani dengan hati, dan profesional,”tutup Kasat.
Reporter : JM