Tanggapi Tudingan , Ketua DPRD SBB Nyatakan Persoalan Honorer K2 Dibahas Di Pemda Dulu

by
by

Piru- Menanggapi tudingan Ketua dan Sekretaris DPP/DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten SBB, Musa Nurue dan Abdullah Akib Makatita terkait pengabaian nasib Pegawai Honorer K2 di Kabupaten SBB, Ketua DPRD SBB, Abdurashid Lisaholith S.Pi angkat bicara.

Ditemui usai Rapat Paripurna Penanda tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Serta Prioritas dan Plafon APBD Kabupaten SBB Tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Rakyat , Kantor DPRD SBB, Gunung Malintang , Kota Piru, Selasa, (20/11/2021) Lisaholith menyatakan, pernyataan Ketua dan Sekretaris AHN Kabupaten SBB adalah salah paham belaka.

Pasalnya , menurut Lisaholith saat dirinya dihubungi oleh Ketua Aliansi Honorer Nasional, Kabupaten SBB, Musa Nurue, Ketua DPRD SBB ini menyatakan bahwa, jika permasalahan Pegawai Honorer K2 SBB semestinya dibicarakan dulu dengan Pemerintah Daerah baru dibawa ke DPRD SBB.

“Karena kalau mau menjelaskan terkait persoalan Pegawai Honorer K2 tersebut, harusnya pada Pemerintah Daerah lewat Badan Kepegawaian Dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten SBB,” jabarnya.

Ditandaskan Lisaholith, setelah berproses di BKPSDM SBB kemudian diketahui titik persoalannya, setelah itu , barulah pihak DPRD bisa membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP).

Ketua DPRD SBB ini mengungkapkan, persoalan Pegawai Honorer di Kabupaten SBB yang sudah pernah dibahas bukan hanya terkait Pegawai Honorer K2 saja, tetapi juga CPNS Kontrak Tahun 2010.

Karena itu Lisaholith menyampaikan, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat maka para calon PNS yang ingin menjadi PNS harus melalui jalur tes Computed Assisted Tes ( CAT) Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) yang diselenggarakan setiap tahun.

” Jika batas usianya masih dimungkinkan untuk mengikuti Tes CPNS, tetapi jika usianya sudah tidak memungkinkan, maka para CPNS tersebut harus melalui jalur tes P3K,” urainya.

Ketua DPRD SBB ini kembali lagi menegaskan, jika persoalan Pegawai Honorer K2 itu, semestinya dibawa dulu ke Pemda SBB, nanti dari Pemda barulah dibahas di DPRD SBB, bahkan menurut Lisaholith , dirinya pernah menyampaikan persoalan ini ke Bupati SBB dan menyarankan agar melakukan komunikasi ke Badan Kepegawaian Nasional( BKN).

Lisaholith mengungkapkan, sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mengatur persoalan Pegawai Honorer K2 maupun Honorer kontrak itu ada di Badan Kepegawaian Dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBB karena terkait dengan persyaratan- persyaratan apa yang akan disampaikan ke Pusat ( BKN).

PenulisĀ  : Nicko Kastanja

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *