AMBON,N25NEWS.id-Ketidakhadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki pada sidang praperadilan yang diajukan Petrus Fatlolon (PF) di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki,menimbulkan bola liar.Sehingga,Praktisi Hukum menduga ada ketimpangan pada Kejari Saumlaki.
Selain itu,praktisi hukum menilai ada mis komunikasi antara Kejari dan PN Saumlaki.Pasalnya, masyarakat khususnya di Saumlaki ingin mengetahui proses praperadilan tersebut.
Praktisi hukum Demianus Watwahan sangat menyayangkan ketidakhadiran Kejari Saumlaki pada sidang praperadilan PF,sehingga sidang perdana tersebut ditunda.
“Kami praktisi Hukum sangat menyayangkan ketidakhadiran Kejari Saumlaki pada sidang praperadilan di tanggal 16 Juli 2024 kemarin.Jadi,kami menduga ada dugaan yang mungkin,bisa saja publik menjadi heran,ada permainan apa ini,”ujar Demianus Watwahan di Ambon,Kamis (18/7).
Lebih lanjut Demianus Watwahan mengatakan,permasalahan ini harus ditangani secara serius.Selain itu,pihaknya melihat ada ketimpangan hukum yang terjadi di Kejari Saumlaki.
“Olehnya,kami minta Presiden Jokowi dan juga Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Mahkamah Agung,agar misa melihat dinamika ini,”ujar Demianus Watwahan.
Ditambahkan Demianus Watwahan lagi,dari kasus diatas, menurut pihaknya ada ketidakberesan dalam tubuh Kejari Saumlaki dan mungkin saja ada oknum-oknum yang selalu mengganggu aktivitas politik yang terjadi di KKT.
Adapun,dia melihat,penetapan tersangka (PF).Maka selaku warga negara,pihaknya tetap menghormati proses hukum tersebut.Namun,sekali lagi yang menjadi pertanyaan bagi pihaknya,kenapa sampai Kejari Saumlaki tidak mengambil bagian dalam proses praperadilan itu.
“Jadi kalau mereka (Kejari) beralibi bahwa adanya HUT Adiyaksa,bagi kami tidak masalah,namun kami sayangkan alasan diatas tidak tepat,”tandasnya.
Oleh karena itu,Domiaus Watwahan sekali lagi menilai ada rekayasa yang dilakukan oleh pihak Kejari Saumlaki.”Sehingga,yang kita lihat mereka tidak mengambil bagian dalam sidang perdana tersebut,”pungkasnya.(**)