SAUMLAKI,N25NEWS.id-Peraturan dibuat untuk dijalankan, beda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT),dipikiran mereka, mungkin aturan dibuat untuk dilanggar, sehingga istilah tabrak lari, patut disematkan pada lembaga yang katanya, bebas dan mandiri itu.
Adapun,KPU Tanimbar menetapkan Ricky Jauwerisa sebagai calon bupati berpasangan dengan dr.Juliana Chaterina Ratuanak, penetapan tersebut menuai sorotan alasannya, tidak dapat melampirkan dokumen administrasi yang wajib, dan harus di keluarkan Gubernur Maluku, sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Polemik ini mencederai, tabrak lari.
Tabrak lari yang dilakukan oleh KPU KKT,terkait penetapan Ricky Jauwerisa sebagai calon bupati, menjadi perhatian yang tidak dikesampingkan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh hakim panel I yang diketuai oleh Suhartoyo sebagai ketua majelis dalam perkara dimaksud.
Berdasarkan surat keterangan dari Pj Gubernur Maluku, menyangkut tidak adanya surat pengunduran diri yang dibacakan oleh pemohon, menjadi atensi khusus Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo. Hal tersebut, pemohon dalam membacakan permohonannya, menilai KPU Tanimbar, dalam melakukan tugasnya mengabaikan aturan yang telah ada.
Khusus terkait prosedur tahapan penetapan calon bupati, peserta pemilihan bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, sebagaimana diatur dalam pasal PKPU 8/2024.
Keputusan tabrak lari yang dilakukan KPU Tanimbar, yang dipimpin Christian Matruty, patut diduga ada apa dibalik penetapan yang tidak prosedural ini.
Ricky Jauwerisa, yang adalah anggota DPRD aktif priode 2019-2024, juga calon legislatif terpilih periode 2024-2029, sesungguhnya KPU sangat teliti keterkaitan dengan aturan yang berlaku, terhadap seorang anggota DPRD yang masih aktif, juga terpilih kembali, bukan karena ada apa-apanya, sehingga aturan tidak dijadikan sebagai patokan.
Lari dari kenyataan saat KPU membacakan pembelaan bahwa telah melakukan proses administrasi tahapan pilkada untuk para calon bupati dan wakil bupati, di KKT, telah sesuai.
Namun faktanya sala satu calon bupati yang tidak dapat membuktikan surat pengunduran oleh kuasa hukum Ricky Jauwerisa, tidak menjadi pelarian atau terlewatkan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, baginya mungkin dan bisa meyakinkan para hakim dalam persidangan.
Selain itu,sengketa sementara masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, harapannya Majelis Hakim Konstitusi, tidak saja berpatokan pada perolehan suara.
Namun dugaan TSM sebagai salah satu senjata untuk memenangkan suara terbanyak, dan yang pastinya adalah masalah pentahapan sebagai kewenangan KPU, terkait administrasi calon-calon yang mengikuti pendaftaran pada Pilkada 27 November 2024 itu.(**)