AMBON,N25NEWS.id-Sebanyak 112 pondok/warung yang buka 24 jam terdata oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ambon.
Kadis Disperindag kota Ambon,Josias Loppies kepada pers,Jumat (20/6/2025) mengatakan,keberdaan pondok tersebut berada pada lima kecamatan di kota Ambon dan ini telah disampaikan ke DPRD kota Ambon.
“Sebanyak 112 ini tidak ada ijin sama sekali,KTP mereka berasal dari luar Maluku,bukan bukan KTP kota Ambon,”terangnya.
Pihaknya,juga akan mengadakan pertemuan dengan mereka dan juga tidak ada berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Selama ini tidak ada izin resmi,mereka datang menyewa lokasi,diberi sehingga dapat usaha berjualan di situ,”katanya.
Selain itu kata Kadis,pihaknya akan mewajibkan para pemilik warung tersebut untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).(**)