SAUMLAKI,N25NEWS.id-Ridolof Kelbulan alias Nyongki, Chief Legal Officer (CLO) PT. TAKA yang diduga menjadi otak pembayaran tanaman tidak sesuai Peraturan Pemerintah (Perbub) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini semakin menjadi sorotan karena diduga lebih membela perusahaan secara mati-matian daripada memperjuangkan hak pemilik lahan.
Perbub Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai pembayaran tanaman bertujuan untuk menjamin keadilan dan transparansi, serta melindungi hak-hak masyarakat yang memiliki lahan. Namun, dugaan tindakan yang lebih mengutamakan kepentingan PT. TAKA membuat posisi dan peran Ridolof Kelbulan sebagai CLO menjadi sangat dipertanyakan.
Beberapa pihak mengemukakan bahwa dalam proses penyelesaian kasus ini, Ridolof cenderung fokus pada bagaimana PT. TAKA dapat terhindar dari tanggung jawab, bukan pada mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak khususnya pemilik lahan yang seharusnya mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan kerugian potensial bagi pemilik lahan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Oleh karena itu, banyak pihak yang menyarankan agar evaluasi mendalam dilakukan terhadap jabatan dan kinerja Ridolof Kelbulan sebagai CLO PT. TAKA. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam perusahaan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan serta menghormati hak-hak semua pihak terkait.
Sampai saat ini, pihak PT. TAKA maupun Ridolof Kelbulan alias Nyongki belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembelaan yang tidak seimbang ini dan usulan evaluasi jabatan. Pihak berwenang juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mekanisme yang terjadi dalam kasus pembayaran tanaman tidak sesuai Perbub ini.(JM)