SAUMLAKI,N25NEWS.id-Ricky Jauwerisa, salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang juga salah satu Calon Bupati, yang dalam perhitungan sementara menangkan Pilgub KKT agar segera ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Tanimbar.
Penundaan pemeriksaan terhadap Ricky Jauwerisa, dengan alasan, mengikuti kontestasi pilkada di maklumi. Saat ini telah usai pesta Pilkada tersebut, diminta kepada pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, untuk memanggil yang bersangkutan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
Hukum tidak boleh tebang pilih, tidak mengenal dia pengusaha, dia wakil rakyat, juga siapapun yang merasa memangku jabatan lebih tinggi. Agar hukum itu merata tidak memandang bulu, penyidik reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, segera menindaklanjutinya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan Ricky Jauwerisa, masuk dirumah orang tanpa ijin, ibarat seorang pencuri dan perampok. Olehnya jika dibiarkan, dugaan penyidik Polres, telah masuk angin.
Apabila permasalahan tersebut tidak ditindak lanjuti, ada konsekuensi selanjutnya.
Juga apabila masyarakat nantinya sudah tidak lagi percaya terhadap penegakan hukum, maka negara didalamnya ada unsur aparat penegak hukum.
Maka negara telah gagal dalam mewujudkan cita-cita keadilan bangsa, atau negara dan aparatnya telah menyimpang dari keagungan hukum itu.
Reporter : JM