SAUMLAKI,N25NEWS.id-Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, disamping Wamenhut, mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta, untuk membahas berbagai isu terkait pengelolaan hutan, termasuk didalamnya adalah Ilegal Loging.
Dugaan pelanggaran ilegal loging yang dimainkan oleh oknum Anggota TNI-AD berpangkat Letkol, melalui perwakilannya di Saumlaki, akhirnya harus berakhir di Panglima TNI dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Surat resmi ditujukan kepada Panglima TNI, dengan tembusan, Menteri Kehutanan, KSAD TNI-AD, Kapolri, Danpuspom TNI, Panglima Kodam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, Danrem 151/Binaya, POM DAM XVI Pattimura, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Sub Denpom Saumlaki, dan terakhir, Kepala Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Kepulaun Tanimbar.
Awalnya permasalahan tersebut telah dilaporkan di Sub Denpom Saumlaki, namun diberikan waktu untuk penyelesaian terkaiit perkara tersebut.
Selanjutnya apatis Oknum Letkol tersebut, merasa bahwa bisa diatur oleh pimpinan yang lebih tinggi, tidak ada niat baik, dan melakukan pembohongan publik, akhirnya langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah melaporkan yang bersangkutan ke Panglima TNI dan KASD TNI-AD.
MOU antara Kemenhut dengan TNI, ruang lingkupnya bersama-sama menjaga hutan agar tidak dijarah oleh tangan-tangan pribadi, komunitas, maupun korporasi yang merusak hutan.
Namun faktanya ada dugaan oknum Anggota TNI-AD berpangkat Letkol yang bertugas di Kodim Pulau MOA, terlibat melakukan dugaan ilegal logging tersebut.
Komitmen kedua institusi untuk mengatasi tantangan besar dalam pengelolaan hutan di Indonesia, yang meliputi masalah deforestasi, degradasi lahan, dan ilegal loging.
Dikatakan Panglima TNI, dengan hutan seluas ini, yang harus dijaga, agar tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, serta merusaknya, yang akan mengakibatkan bencana alam dan lain-lain.
Lanjut lelaki bintang empat dipundaknya itu, ada Babinsa dilapangan yang akan bekerjasama dengan Polisi Kehutanan (Polhut), untuk menjaga hutan dan melakukan reboisasi hutan yang gundul.
Lalu bagaimana dengan oknum Aparat TNI-AD berpangkat Letkol, bertugas pada Kodim 1511 Pulau MOA itu yang terlibat langsung dalam permainan ilegal logging tersebut ?.
Semoga Panglima TNI dan KASD TNI-AD, menerima, dan membaca surat laporan tersebut, dilampiri bukti-buktinya, menindak tegas oknum Letkol tersebut. Karena salah satu pelanggaran berat dalam TNI adalah Ilegal Loging.
Reporter : JM