SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kasus ganti rugi tanaman yang melibatkan PT. TAKA dan keluarga Batleyeri berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin oleh Pejabat Juru Bicara (PJ) Kades Lermatang.
Muhamad Makmur, selaku HRD External Relation Manager PT. TAKA, didampingi oleh Chief Legal Officer (CLO) perusahaan, hadir bersama pemilik lahan Yoseb Batlayeri dalam proses mediasi. Kedua pihak mencapai kesepakatan yang menyelesaikan permasalahan terkait kerusakan dan kehilangan tanaman pada lahan milik keluarga Batleyeri.
Rincian mengenai besaran ganti rugi dan poin-poin kesepakatan lainnya disampaikan secara tertutup sesuai kesepakatan bersama. Kedua pihak menyatakan puas dengan hasil mediasi dan berkomitmen untuk menjaga hubungan yang baik ke depannya.(JM)