Malteng – Bupati Maluku Tengah (Malteng)Tuasikal Abua mengakui Pemkab Malteng saat ini tidak punya anggaran untuk ganti rugi 211 rumah warga Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku yang terbakar saat bentrok pada 26 Januari lalu. Terhadap itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, tipe 36 dengan besaran Rp 125 juta per unit, itu merupakan rumah yang dijadikan sebagai layak huni.
Meskipun demikian kata Bupati, kalau saat ini Pemkab Malteng masih butuh koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, salah satunya soal besaran ganti rugi yang menurutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Rahakbauw kepada awak media, Selasa(14/2) mengatakan, sesuai hasil rapat dengan melibatkan Pemkab Malteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, telah ada kesepakatan bersama untuk dibangun kembali 211 rumah warga Kariu yang terbakar akibat konflik, sebesar Rp 125 juta per unit.
“Besaran itu sudah ada kesepakatan antara, Komisi III,Pemprov Maluku dan Pemkab Malteng, yang melibatkan Bapeda, PKP kedua pemerintahan, itu nilainya sebesar Rp 125 juta per unit, tegasnya.
Kalaupun Bupati Malteng mengatakan tidak ada anggaran dan harus berkoordinasi dengan Pempus, itu menjadi kewengan Bupati sebagai Kepala Daerah, tapi nilai per unitnya tetap diangka Rp 125 juta dengan tipe 36, dan jenis rumah yang layak dihuni.
“Kalau beliau (bupati) ingin koordinasi dengan Penpus agar bisa mendapat dana segar, untuk nantinya akan diturunkan ke kabupaten Malteng, Bupati juga bukan hanya berkoordinasi dengan Pempus tapi juga dengan Pemprov Maluku bersama dengan Gubernur, tapi yang jelasnya sudah ada kesepakatan bersama dan tetap harus ditindak lanjuti,”katanya.
Dikatakan, meskipun Bupati Malteng menyebut besaran Rp 125 juta hanya baru sebatasa usulan, tapi kesepakatan yang dilakukan dalam bersama antara, Komisi III, Pemprov Maluku dan Pemkab Malteng, itu berlangsung dua kali yang mana rapat pertama diusulan per rumah sebesar Rp 68 juta, tapi dengan nilai sebesar itu bukan bangun rumah yang layak huni tapi sebaliknya tidak layak huni.
“Karena nilai Rp 68 juta itu, tidak memenuhi persyaratan sebab kalau Rp 68 juta dan itu tipe rumah berapa, sementara yang kita kejar itu tipe rumah 36, karena itu kita sepakati untuk naik plafon anggaranya menjadi Rp 125 juta, sehingga nantinya rumah yang akan dibangun kembali betul-betul rumah yang layak dihuni,” jelasnya.
Menurutnya, reinstitut rumah warga yang dibanun itu nantinya betul-betul rumah yang layak huni, sementara kalau hanya sebesar Rp 68 juta, itu tipe rumah yang tidak layak huni dan tidak memenuhi persyaratan, sehingga dari PKP Provinsi dan Pemkab Malteng sudah menyetujui untuk satu rumah layak huni sebesar Rp 125 juta per unit.
“Kalau dari hitungan kita (Komisi III) kalau dari Rp 68 juta, itu tidak layak rumah huni dan kalau Rp 125 juta yes itu layak huni, karena tipe 36 dan itu persyaratan menimal untuk layak huni,”cetusnya.(**)