Penjaga SPBU Larat Deni Tan Diduga Aniaya Masyarakat, Polsek Larat Proses Hukum Yang Bersangkutan

by -262 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Deni Tan terhadap salah satu masyarakat yang inisial YF di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) harus diproses hukum.

Adapun,peristiwa ini berawal dari Deni Tan saat mengendarai motornya dan mencoba memainkan gas motor miliknya, kemudian ditegur oleh korban, Sabtu (4/3/2023), malam Minggu.

Deni Tan tidak pusing dengan teguran YF, dia pun langsung turun dari motornya, menghampiri korban dan langsung memukuli YF hingga babak belur.Cara yang dipertunjukan Deni Tan, adalah tipe orang yang tidak berpendidikan, sehingga tidak menggunakan akal sehatnya.

Tipikal demikian, sesungguhnya harus diberantas, karena masih lebih baik seorang preman, jika dibandingkan dengannya.

Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Deni Tan.Jika itu tindak perkara ringan, memang ada jalan restorative justice,namun bagi kasus penganiyaan harus dilakukan proses hukum.

Untuk itu,Polsek Larat, diminta untuk menyikapi permasalahan penganiyaan tersebut, tidak boleh selesai hanya sebatas kekeluargaan, namun sedapat mungkin harus sampai pada proses hukum, agar ada efek jera, sehingga menjadi contoh kepada lainnya.

Deni Tan, penjaga SPBU Larat itu melakukan penganiayaan sesuka hatinya, mungkin dalam pikirannya punya banyak uang, sehingga uang bisa menyelesaikan suatu permasalahan.

Olehnya Polsek Larat harus tetap jeli dalam setiap masalah yang terjadi, seperti yang dilakukan Deni Tan.

Kepada Kapolsek Kecamatan Tanimbar Utara, agar proses hukum, menjadikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, sebagaimana telah disebutkan dalam pasal-pasal KUHAP, sehingga tidak ada yang kebal hukum.

Reporter : JM

Editor : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *