SAUMLAKI,N25NEWS.id-Diketahui pelanggaran yang dilakukan oleh Letnan Kolonel Inf Galih Perkasa, Dandim, 1511 Pulau MOA, adalah pelanggaran disiplin militer, juga pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan sebagai mana dalam pasal pidana ilegal logging, patutunya proses hukum terbuka untuk umum, agar diketahui publik.
Pelanggaran berat sebagaimana telah termaktub dalam aturan TNI, adalah ilegal logging, narkoba, dan lainnya, pelanggaran berat yang dilakukan dalam institusi tersebut, juga konsekwensinya adalah pemecatan.
Oleh karenanya, tuntutan agar proses hukum terbuka untuk diketahui bisnis-bisnis yang dilarang oleh undang-undang, dan aturan militer menjadi contoh terhadap lainya, agar tidak ada kesewenangan oleh aparat lainnya.
Panglima TNI, Kepala Staf TNI-AD, Pangdam XV Pattimura, KOREM 151/Binaya, agar seriusi pelanggaran dugaan ilegal logging, yang dilakukan oleh Komandan Kodim 1511 Pulau MOA, itu. Para petinggi institusi loreng khusus TNI-AD ini, harus menegakan aturan didalam internalnya keterkaitan dengan larangan yang telah diatur, agar mendapatkan suatu kepastian dalam berproses, membuat kepercayaan publik atas oknum pelanggaran yang telah dilakukan oleh setiap anggota yang diduga tidak mematuhi sejumlah larangan dalam TNI, khususnya TNI-AD.
Aturan larangan prajurit TNI berbisnis tercantum dalam pasal 39 huruf c UU TNI yang disahkan pada tahun 2004, pasal ini perna diusulkan untuk dihapus melalui revisi UU TNI, namun belum mendapat persetujuan dari DPR-RI. Olehnya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum TNI-AD, berpangkat Letkol, yang melibatkan anak bua dilapangan untuk membacap bisnis ilegal tersebut, dinilai bertentangan dengan UU TNI, sebagaimana telah dimaksud diatas.
Proses hukum terbuka menjadikan pelajaran kepada setiap orang, sehingga berbuah arti positif pada publik, bahwa penegakan hukum tidak memandang buluh, atau lebih tepatnya disebut equality before the law, yakini semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum.
Masih ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan juga di tubuh institusi TNI-AD, Kodim pulau MOA, terkait adanya skenario yang menjadikan salah satu anak buahnya menjadi aktor di balik kebakaran gudang BBM di Desa Batu putih, yang diketahui bukan merupakan unsur kesengajaan.
BBM jata untuk pulau MOA itu, sengaja didesain seakan-akan ada yang membakar, agar bisa meraup keuntungan yang diduga kuat dimainkan oleh Oknum Dandim tersebut, ini ironis.
Reporter : JM