Pasca Putusan Sidang Kasus Pencurian Kabel,Kejari Ambon Kembalikan Barang Bukti Ke Fakultas Hukum Unpatti

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melalui petugas barang bukti dan barang rampasan mengembalikan dua buah kabel tembaga masing-masing dengan panjang 20,43 meter dan 19,10 meter kepada Fakultas Hukum Unpatti melalui saksi Izaach Ritawaemahu,yang berlangsung di ruang Kasi BBAG Rumah Tangga,Senin (15/8).

Selain itu,pengembalian barang bukti oleh petugas Kejari Ambon,untuk mencegah terjadinya penumpukkan barang bukti di lingkungan Kejari.

Adapun, Izaach Ritawaemahu selaku saksi mengatakan,awal mula kronologi pencurian kabel di Fakultas Hukum oleh pelaku yang diketahui bernama Daniel Laliak tersebut,melaksanakan aksinya sekitar pukul 07.39 WIT.

“Pelaku melaksanakan aksinya pukul 07.30 WIT, namun sial baginya,sebab petugas keamanan kami yang tugas malam di kampus sudah mencurigainya,”ungkap Izaach.

Lebih lanjut Izaach mengatakan dirinya baru mengetahui aksi pelaku setelah petugas yang berjaga malam menghubunginya melalui HT (Handy Talky).Kemudian dirinya bersama petugas keamanan kampus membututi pelaku yang akan melakukan aksi pencurian di Fakultas Hukum.

“Setelah kami buntuti,pelaku kemudian kami tangkap tepatnya pada lorong masuk ke perumahan Pemda II,”tutur Izaach.

Dijelaskannya lagi,pelaku ketika di tangkap tidak melakukan perlawan.Kemudian pelaku dibawa oleh petugas keamanan kampus ke Polsek Teluk Ambon.

“Ketika di Polsek kami terus melakukan koordinasi dengan pimpinan kami selaku keamanan di kampus Poka.Selain itu kami juga berkomunikasi dengan pihak rektorat.Dan kami juga juga di panggil oleh Polsek guna memberikan keterangan di BAP,”jelasnya

“Untuk itu,saya selaku penanggungjawab keamanan kampus dan juga mewakili teman-teman menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ambon,”tandasnya.

Reporter  : Aris Wuarbanaran

Editor      : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *