Mayor : Harus Dibentuk Dewan Adat Di Maluku 

by -2 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Untuk menjaga budaya dan adat istiadat masyarakat Maluku, maka sudah saatnya dibentuk dewan adat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Paulus Finsen Mayor kepada pers di kantor Gubernur Maluku,Senin (22/9/2025).

Menurutnya, dewan adat ini sebagai bentuk eksistensi masyarakat adat dalam mempertahankan nilai-nilai luhur budaya itu sendiri, dan tanah adat yang merupakan berkat Tuhan.

“Jadi jadikan Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat Maluku.Dimana itu menjadi kekuatan untuk mempertahankan hak-hak tanah adatnya, dan eksistensi masyarakat adat,” jelas senator asal Papua Barat Daya ini.

Dikatakannya,dalam regulasi yang ada di bumi Nusantara ini,keberadaan lembaga ini diakui.

“Karena ada di undang-undang Dasar 1945 pasal 18 Huruf B, negara mengakui, masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup,dikalangan masyarakat adat setempat ,Karena negara itu fenomena abad ini,masyarakat adat hidup dengan pemerintah adatnya,di dalam pemerintah adat itu ada hukum adat, pemerintah adat,”tegasnya.

Selanjutnya,struktur pemerintah adat itu berasal dari seluruh Maluku hingga ke raja-raja,pada setiap negeri dan desa.

Ditambahkannya, perlunya pemerintah provinsi Maluku menganggarkan dana untuk pembentukan dewan adat.

“Oleh karena itu,saya mendesak gubernur provinsi Maluku untuk menyiapkan 5 Miliar untuk bentuk Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat Maluku agar struktur adatnya tidak hilang,”tukasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *