SAUMLAKI,N25NEWS.id-“Lonceng Peringatan” telah berbunyi. Kini tinggal menunggu jawaban, apakah keadilan dan tanggung jawab benar-benar akan ditegakkan seiring terungkapnya dugaan perusakan ekosistem mangrove di kawasan Pasar Omele,Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam usai ditemukan indikasi kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial AT.
Padahal, perlindungan terhadap hutan Bakau telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan turunannya, dengan sanksi pidana yang berat bagi pelaku perusakan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga telah menggali keterangan dan informasi terkait dugaan perusakan mangrove tersebut, sebagai langkah awal dalam proses penanganan kasus.
Pengelolaan mangrove sendiri bersifat lintas sektor, melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah, hingga Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Masing-masing instansi memiliki wewenang dalam pengawasan, konservasi, dan rehabilitasi.
Namun, fakta kerusakan yang terjadi memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab.
Publik kini menuntut kepastian hukum, agar oknum yang diduga merusak diproses secara tuntas, serta memastikan fungsi pengawasan dan perlindungan alam berjalan sebagaimana mestinya.(JM)