SAUMLAKI,N25NEWS.id-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (KPK-RI), Wilayah Maluku, Maluku Utara, diminta respon menyikapi tunjangan gaji ASN, PNS, delapan persen,hak pegawai negeri sipil, Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) yang belum terbayar hingga hari ini.
Dilansir dari AYOBANDUNG.COM, kenaikan gaji PNS telah diumumkan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, (saat masih menjabat) tertanggal, 16 Agustus 2023, saat menyampaikan RUU APBN dan nota keuangan.
Tunjangan gaji 8 persen untuk ASN, termasuk TNI dan Polri, sudah harus dibayarkan mulai 1 Maret 2024.Khusus ASN, PNS, di Kabupaten Kepulaun Tanimbar, belum sama sekali dibayarkan, pertanyaan mengapa ? dan hak pegawai ini dikemanakan oleh Pj Bupati KKT, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus.
KPK RI Wilayah Kerja Maluku, Maluku Utara, diminta respek terkait dugaan penyelewengan tunjangan gaji 8 persen, yang dialihkan untuk hal lain. KPK, adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, diminta menelusuri tunjangan pegawai negeri sipil tersebut.
Informasi yang belum terhimpun seluruhnya, namun mulai perlahan akan merebabk dan buming. Tunjangan gaji 8 persen, telah digolkan sepuluh milyar (10 M), untuk pembayaran Utang Pihak Ke-3,(UP-3), pantaskah ? Jika emang informasi ini telah rampung dan valit, nasib ASN, PNS, PPPK, tidak tau mau dibawah ke mana.Karena hak-hak mereka diduga telah dikebiri demi kepentingan UP3.
Pj Gubernur Propinsi Maluku, Sadali Ie, jika hak bapak sebagai Pj Gubernur, atau sebagai PNS, yang tidak diberikan gaji, tunjangan bapak, menurut bapak ? Jika ini terjadi terhadap bapak, apakah bapak menerimanya ? Ini sangat keterlaluan, jika informasi ini semua benar adanya, sebagai seorang Pj Gubernur, apa yang harus dilakukan terhadap kepala daerah kabupaten ?.
Tunjangan gaji 8 persen harus dibayarkan Maret 2024, namun hingga hari ini, belum sepersen pun dinikmati PNS Tanimbar. Olehnya keterlibatan KPK dalam hal hak-hak ASN, PNS, PPPK yang diduga telah digunakan untuk kepentingan lain, karena janji fee dinantikan untuk memperkaya diri sendiri, serta kelompoknya.
Coba dibayangkan tunjangan gaji 8 persen, yang diperkirakan akan diterima oleh PNS, dengan besaran sesuai golongan, 1a dengan jumlah, Rp.1.685.664-2.522.665, dan IVa, Rp. 3.287.845-5.400.000, belum ditambah, golongan pangkat lainya. Berapa jumlah ASN, PNS, PPPK, di Kabupaten Kepulaun Tanimbar.
Semoga Gubernur Propinsi Maluku, tidak dengan kedekatan dan sebelah mata memandang hal ini, namun pengabdian dengan hati yang sungguh melihat apa yang terjadi di Kabupaten Kepulaun Tanimbar, yang dipimpin oleh Pj Bupati saat ini.
Dugaan tindak pidana korupsi, adalah tindakan melanggar hukum dan dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Korupsi dapat terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada untuk menguntungkan diri sendiri, KPK, mohon respon.
Reporter : JM