Komisi III DPRD Kota Ambon Taruh Perhatian Serius Pada Proses Pemilihan Mitra Pengelola Parkir

by -30 views
by

AMBON,N25NEWS.id -Proses pemilihan mitra pengelola parkir untuk tahun 2026 di Kota Ambon menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPRD Kota Ambon,dalam rapat yang diadakan pada Rabu, (14/1/2026).

Ketua Komisi III, Harry Far-Far, menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam seluruh tahapan pemilihan.
Dengan adanya tekanan untuk melakukan pengawasan ketat, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan memperoleh informasi terkait progres pemilihan mitra parkir.

Harry Far-Far menjelaskan bahwa salah satu fokus utama rapat adalah progres pemilihan mitra parkir.
Ia mempertanyakan mekanisme yang akan digunakan, apakah akan tetap menggunakan sistem open bid dengan penawaran tertinggi seperti sebelumnya.

Komisi III mendorong agar setiap langkah dalam proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan melalui platform resmi Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal ini bertujuan agar masyarakat Kota Ambon mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan pemilihan.

“Masyarakat berhak tahu setiap tahapan pemilihan mitra parkir. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya publikasi informasi secara terbuka,” tegas Harry.

Selain membahas pemilihan mitra baru, Komisi III juga meminta laporan evaluasi dari pengelolaan parkir tahun 2025.Fokus evaluasi ini adalah mengenai perjanjian kerja sama (PKS) antara Dishub dan mitra pihak ketiga.

Dengan analisis ini, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan lebih efektif terhadap proses pemilihan di tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang mengganggu masyarakat, seperti keberadaan terminal bayangan dan maraknya parkir liar, turut disoroti.

Komisi III berencana untuk berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon untuk menindaklanjuti masalah parkir liar, yang selama ini menjadi keresahan warga.

Harry menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap parkir liar yang meresahkan.

“Dengan audiensi ke Polresta, kami berharap juru parkir liar dapat segera ditindak,” ungkapnya.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam penegakan aturan demi ketertiban bersama.

Selain isu parkir, rapat juga membahas perihal trayek angkutan kota. Harry memastikan bahwa tidak ada penambahan izin trayek di Kota Ambon, dan masyarakat diminta untuk melaporkan angkutan yang beroperasi tanpa izin dengan bukti yang kuat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memantau penertiban serta mengevaluasi progres revitalisasi berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan Indriko.

Salah satu rekomendasi yang muncul adalah penerapan sistem pembayaran retribusi non-tunai di pelabuhan.

Dengan sistem ini, diharapkan transparansi meningkat dan potensi kebocoran pendapatan dapat diminimalkan.

“Kedepan, semua transaksi harus terintegrasi dalam sistem untuk memastikan akuntabilitas,” kata Harry.

Komisi III akan melanjutkan diskusi dengan Dishub dan pihak terkait untuk memastikan pemilihan mitra parkir berlangsung sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses pemilihan mitra pengelola parkir tahun 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Ambon.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *