AMBON,N25NEWS.id-Saling klaim seputar kawasan lahan Pantai Halong,Kecamatan Baguala,Kota Ambon menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon,dengan Pemerintah Negeri (Pemneg) Halong dan Lantamal IX Ambon,yang berkangusng di ruang rapat DPRD Kota Ambon,Selasa (13/1/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon,M.Fadli Toisuta,S.Kom,menjelaskan,penerbitan sertifikat baru dari 28 hektare yang masyarakat relokasi pada tahun 1983,sudah ada pergeseran di angka 58.5 hektare.
“Sehingga masyarakat,serta Pemerintah Negeri Halong merasa bahwa ada kejanggalan, maupun selisih yang besar,jangan sampai ini juga masuk di rumah-rumah masyarakat,”ungkap Toisuta.
Dikatakan,Komisi I tentu menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat dengan TNI AL.Sehinhga, dengan hasil RDP banyak pernyataan,serta pertanyaan-pertanyaan kepada BPN, maupun yang lain.
“Tapi hasil keputusan yang kita ambil,pertama untuk pengambilan keputusan,maupun pengambilan batas itu dipending dulu,karena kita melihat bahwa hasil pengambilan batas itu,tidak ada terkonfirmasi lagi dengan negeri.Karena ini persoalan wilayah,jangan sampai tahapan-tahapan secara legitimasi hukum juga tidak jelas,itu poin pertama,”papar Toisuta.
Dijelaskan lagi,poin yang kedua,ada kawasan-kawasan ekonomi yang dilihat bahwa ini mau disabotase.Tetapi,sudah di klarifikasi dari TNI AL,”Akhirnya diberikan ruang tetapi nanti kita duduk bersama,karena ada juga jabatan-jabatan baru di TNI AL.Mudah-mudahan, kita harap dari Komisi I dan lembaga DPRD ingin keharmonisan itu perlu ada,”tandas Toisuta.
Selain itu,Toisuta menambahkan,kedua belah pihak harus duduk bersama untuk melihat potensi-potensi kawasan ekonomi baru, khususnya di Pantai Halong yang sudah di bagun oleh dana desa (DD).Namun, tiba-tiba dilarang.
“Saya rasa perlu kita melihat dan mengidentifikasi,karena bagaimanapun pendongkrak PAD baru untuk daerah,khususnya di desa dan Komisi I juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan,karena hampir seluruh lembaga resmi TNI,maupun Polri itu hasil aset sertifikatnya di Kementerian Pertahanan.
“Dan Komisi I akan mengawal tuntas,karena ini prodak lama yang kita lakukan kembali.Tapi, mudah-mudahan dengan kondisi hari ini kita bisa melakukan langkah-langkah persuasif,solusi, maupun jalan terbaik untuk pendekatan dua masalah ini,”ujar Toisuta.
Lebih dalam Toisuta mengatakan,pihaknya nanti akan menyurati Kementerian Pertanahan untuk mempending dulu status pengukurannya.Sebab,DPRD mendapatkan bukti-bukti dokumen dan juga DPRD akan mengkonsultasikan dengan Kementerian Pertanahan dan desa.
“Prinsipnya, tadi sudah ada langkah awal untuk kita melakukan pemetaan masalah ini dulu,”tandas Toisuta.
Sedangkan,terkait persoalan aktivitas di Negeri Halong, terutama di kawasan Pantai,pertama informasi kejelasan dari Negeri Halong tadi,bahwa pembangunan gazebo dan lain-lain itu dibagun dari dana desa,tetapi dalam perjalanan sudah di ambil alih pihak Angkatan Laut.
“Tapi ada aktivitas yang dilakukan oleh UMKM yang ada disitu dikelola oleh koperasi Angkatan Laut.Jadi nanti kita melihat maksudnya kalau itu berdampak untuk desa,tidak masalah,tetapi kalau memang ruang ini tidak ada dampak untuk masyarakat, saya rasa juga kita lakukan langkah-langkah persuasif,”tegas Toisuta.(**)