SAUMLAKI, N25NEWS.id-Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku tahun 2020.Maka hasil penelusuran media ini,diketahui bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Adapun,kisruh yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,dalam hal ini LHP, BPK Perwakilan Propinsi Maluku, menjawab laporan keterangan pertanggung jawaban yang disampaikan kepala daerah dan juga kepada DPRD Kepulauan Tanimbar, yang menuai kontra dari beberapa fraksi.
Selain itu,kontra terhadap LKPJ Pemda Kepulauan Tanimbar tersebut, munculah anggaran hasil refocusing dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19, yang mengagetkan, dengan penuh tanda tanya, apa yang terjadi sesungguhnya.
Kemudian percikan 9,3 Miliar muncul, dan menjadikan bola panas di Kabupaten yang berjuluk Duan Lolat itu.Hal ini, lalu tidak menyulutkan dan tidak membuat terhentinya langkah untuk menelusurinya, apa yang sebenarnya terjadi.
Pada Kamis, (30/9/2021) media ini, mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Maluku, (BPKPM), yang sementara berkantor di Karang Panjang Ambon, berhubung Kantor BPKPM Ambon, yang berada di Negeri Lama, sementara dalam proses membangun.
Dalam pertemuan dengan dua Auditor BPKPM (Tidak Kami Sebutkan Nama), konfirmasi pun berjalan. Hal pertama yang ditanyakan yakni apakah BPK Perwakilan Propinsi Maluku tau tentang anggaran Covid-19 yang dicairkan kepada Polres Kepulauan Tanimbar ?,namun menurut BPK, pihaknya tau yang dicairkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, sesuai laporan keterangan pertanggung jawaban adalah Rp. 107 juta sekian.
“Kalau untuk 9,3 M itu kami tidak tau menahu.Tetapi, kami hanya mendengar dari pemberitaan akhir-akhir ini,olehnya persoalan 9,3 miliar yang infonya ke Polres Kepulauan Tanimbar, sekali lagi kami tidak tau,” tegas dua orang auditor BPKPM itu.
Lebih lanjut,dua auditor BPK itu melanjutkan,dari hasil pemeriksa keuangan tersebut, dihasilkan suatu LHP.Dimana,LHP ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam peraturan BPK, kemudian LHP ini juga berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan tindak pidana korupsi.”Jadi, kami dituntut untuk melakukan pemeriksaan yang benar-benar dan profesional,”ujar sala satu auditor.
“Jadi kami berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dengan sebenarnya, kemudian terbitlah LHP yang kemudian akan kami memberitahukan kepada pihak-pihak yang berhak mendapat LHP tersebut, (pihak-pihak tidak disebutkan),”bebernya.
Untuk diketahui bahwa, pada LHP tersebut,BPK sampaikan bahwa, anggaran hasil refocusing dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19, merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara, refocusing anggaran dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang menyangkut pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan percepatan pemulihan ekonomi yang di laksanakan oleh satker-satker terkait.
Tim pemeriksa telah melakukan prosedur pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan dana hasil refocusing tersebut, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya permasalahan material/signifikan.
Untuk lebih jelas, terkait informasi 9,3 miliar itu,BPK telah menerima surat resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menerangkan dan menjelaskan bahwa, ada salah pengetikan.
“Itu yang kami dapatkan.Kalau disinggung bahwa BPKPM mengetahui tentang hal itu sementara dipermasalahkan ke rana hukum, kami tidak bisa berkomentar, karena kami tidak tau.Sekali lagi kalau untuk surat resmi dari Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar itu, sudah kami terima,”jelas satu auditor.
Sedangkan Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku juga menyatakan dengan tegas, terkait dengan 9,3 miliar,pihaknya tidak tau itu dan mungkin terkait hal itu, Tim Polda Maluku pun telah mendatangi BPK, untuk berkonsultasi, mungkin nenyangkut yang viral pada pemberitaan itu, data, keterangan kami berikan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sala satu Auditor, kerja sama antara BPK dan Polri ini bertujuan untuk mempercepat dilakukannya proses penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan perundang-undangan, serta untuk mewujudkan tercapainya kepastian hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Untuk itu sekali kami tegaskan lagi,bahwa kami hanya berdasarkan LHP, terkait yang disebutkan 9,3 miliar itu, sama sekali kami tidak tau, dan kami tidak bisa mengomentarinya, kami tetab berdasarkan LHP,” tandas kedua auditor itu.
Reporter : JM
Editor : Aris Wuarbanaran