Kasubsi Pembinaan  Dan Kasubsi Admisi dan Orientasi Berikan Sosialisasi Kepada WBP Lapas Kelas III Banda Naira

by
by

Banda – Menindak lanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Kasubsi Pembinaan (Rustam kasoor) bersama Kasubsi Admisi dan Orientasi (Risman Bahrudin) berikan sosialisasi kepada WBP Lapas Kelas III BandaNaira selasa (04/01).

Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan. Rustam kasoor sebagai kasubsi pembinaan mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini agar memberikan pengarahan dan penjelasan terkain Permen tersebut. “kami akan terus memberikan informasi terkait peraturan maupun edaran yg berhubungan dengan hak-hak WBP serta memberikan penjelasan agar dapat dipahami oleh WBP dengan baik,” ujar rustam.

Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin, menjelaskan tentang Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan. “ jadi saudara-saudara bisa paham terkait Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dengan begitu tidak ada penyelewengan terhadap hak-hak saudara” ujar Risman dalam sosialisasi tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Hamdani, berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap WBP terkait Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 terkait hak integrasi didalamnya.

“Kegiatan sosialisasi dari sub bidang Pembinaan bersama Admisi dan Orientasi ini sangat tepat sasaran karena dengan memberikan pemahaman kepada WBP kita sebagai palayan publik suda memberika pelayanan terbaik berupa informasi serta menghindari penyelewengan hak-hak WBP,” ujar Hamdani.

“Saya berharap WBP bisa seceptnya berkumpul lagi dengan keluarga serta menjadi agen perubahan di masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai kebaikan,” tutup Hamdani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *