SAUMLAKI,N25NEWS.id-Imigrasi kelas I Ambon, dan Kantor Imigrasi II Tual, yang memiliki kewenangan terhadap masuk keluarnya Warga Negara Asing (WNA), serta penegakkan hukum, diduga tidak becus saat kehadiran para WNA yang hendak berwisata di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki.
Diduga dalam tubuh Imigrasi kelas I Ambon, dan kelas II Tual, adanya pesan-pesan khusus untuk melakukan penegakkan hukum serta pelanggaran administrasi, kepada pihak WNA yang berwisata di Saumlaki.
Hal ini didasari pada fakta lapangan yang kedapatan WNA melakukan aktifitas bisnis dengan menyewa, kontrak bangunan sebagai tempat usaha yang hanya miliki perusahaan orang lain, dibiarkan, aman dan nyaman.
Padahal sesungguhnya WNA yang datang ke Tanimbar, wajib harus menginap di hotel, faktanya, ada dua WNA, hingga kini tetap mendiami kontrakan di area pelabuhan pasar lama.
Hal ini berbanding terbalik, WNA yang sesuai aturan datang ke Saumlaki, menginap dihotel, justru paspor mereka di sita oleh pihak Imigrasi Kelas I Ambon, di lokasi Hotel Harapan Indah Saumlaki, tanpa dijelaskan apa permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan.
Baru-baru ini, ada dua WNA yang menginap di Hotel HI, paspor disita oleh oknum Imigrasi kelas I Ambon, tanpa dasar hukum yang jelas.
Sementara dua WNA, yang kontrak di gedung terminal Tanimbar Raya Areal pasar lama, dibiarkan, ini jelas-jelas menyalai, ada apa dengan Imigrasi?.
Penegakkan Hukum, Titipan ?
Hal ini tentu publik Tanimbar sangat menyayangkan langkah pihak Imigrasi yang diduga mendapat atensi khusus, atau pesanan, untuk meraup keuntungan. Pasalnya, perlu diketahui WNA, yang belum melakukan aktivitas, belum bisa diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, jadi selama mereka belum melakukan aktivitas apapun itu, belum bisa mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pertanyaannya, dua WNA yang menginap di Hotel, dilakukan penyitaan paspor. Sementara dua WNA lainnya, telah melakukan aktivitas, dan menyewa kontrakan, dibiarkan, miris.
Adapun,penyitaan paspor tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan, hal ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
Berikut, tindakan penyitaan paspor tanpa dasar hukum dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kekhawatiran bagi individu yang terkenal dampak.
Hal ini sangat disayangkan terhadap oknum Imigrasi kelas I Ambon, Bruner Berd Souhuwat,Intel Imigrasi yang diduga tidak paham dan bertindak diluar dasar hukum, serta miliki kepentingan kelompok atau pribadi.
Sesungguhnya dalam konteks hukum Indonesia Imigrasi memiliki wewenang untuk menyita paspor dalam beberapa situasi, namun yang dilakukan seperti oknum tersebut apakah itu menggambarkan konteks hukum Indonesia.
Dua WNA yang bercokol di Tanimbar, lokasi kontrak di terminal Pasar Tanimbar Raya, apakah ada hubungan dengan penangkapan BBM ilegal jenis solar?.
Pembiaran pihak Imigrasi kelas I Ambon dan kelas II Tual,terhadap dua WNI di terminal pasar Tanimbar Raya, adalah cacat adminstratif, namun hal ini disengaja diamkan oleh pihak Imigrasi, karena diduga telah ada permainan antara yang bertanggung jawab, dan pesanan, sehingga kini mereka masi beraktivitas.
Sejumlah enam drum BBM ilegal jenis Solar, miliki salah satu penanggungjawab untuk dua WNA tersebut, adalah berkaitan.
Adapun,Kamaluddin, alias Latoy, sebagai penanggung jawab dua WNA tersebut, semalam, Polairud Polres Kepulauan Tanimbar, yang menangkap BBM ilegal jenis solar itu, yang rencananya dibawa ke perbatasan Australia, adalah kong kali kong antara dua WNA tersebut.
Olehnya dimintakan kepada pihak Polairud, untuk menindaklanjuti BBM ilegal tersebut, untuk bisa terbuka secara terang benderang.
Selain itu,Kepolisian, Polairud,harus melakukan pengembangan, karena informasi yang didapatkan dua orang WNA tersebut telah membeli dua buah kapal, untuk melakukan pencarian teripang di perbatasan Australia. Dan salah satu kapal berukuran 3GT tersebut yang memuat BBM ilegal jenis solar, di pelabuhan pasar ikan Omele, diduga yang dibeli oleh dua WNA, tersebut.
Pihak Imigrasi kelas I dan kelas II Tual, diduga melakukan pembiaran, dan memelihara dua WNA tersebut, yang seharusnya dihotel, namun dibiarkan kontrak, hal ini memunculkan spekulasi, mencari keuntungan. Ketidakbecusan penegakkan hukum serta pelanggaran admistrsi diabaikan Imigrasi, apakah semua ini karena uang? masih dalam dugaan.(JM)