SAUMLAKI,N25NEWS.id-Setelah diumumkan penetapan tersangka kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki,atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun 2020,dihari ketiga terhitung tanggal (24/10/20239) pukul,16.00 telah resmi.
Keterkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, Jems Masela,salah satu putra daerah asal Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, itu angkat bicara. Alasannya, penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan terhadap salah satu kepala daerah, Gubernur, Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, ini mengancam stabilitas pelayanan publik pada suatu daerah.
Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, kepala daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan publik, kemudian selanjutnya melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD dan kementerian terkait.
Atas dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Jems, yang baru berkecimpun dalam dunia politik, sebagai Calon Anggota Legislative, 2024, dari Partai Garuda, itu meminta, kepada Bapak Murad Ismail sebagai Gubernur Propinsi Maluku, untuk melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, agar sedapat dan secepat mungkin Gubernur bisa mengusulkan pengganti Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, demi kepentingan stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dia menambahkan, perilaku koruptif yang dilakukan oleh salah seorang kepala daerah, dikhawatirkan akan merusak tata kelola yang baik (good govermence), karena pelaku koruptif oleh kepala daerah menimbulkan distrust dari masyarakat dalam wujud berkurangnya kewibawaan pemerintah, ketidakmaksimalan penggunaan anggaran, mengurangi kemampuan aparatur pemerintahan, mengurangi kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan pengelola administrasi.
“Umumnya kita tau prilaku koruptif menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah karena dinilai telah menjalankan pemerintahan dengan tidak profesional yang dikhawatirkan berdampak kepada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,”pungkas Masela,Kamis (26/10).
Dugaan korupsi mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar,ini (Penjabat bupati) sekarang. Dan akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sebesar, Rp. 1.092.917.664, satu miliar lebih. Dasar kerugian tersebut, tak tanggung-tanggung, korps Adhyaksa Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sematkan status tersangka kepada RBM Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang adalah mantan Sekretaris Daerah.
Sekali lagi permintaan kepada Gubernur Maluku, agar bisa secepatnya mengusulkan nama pengganti Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Menteri Dalam Negeri agar ditindak lanjuti segera mungkin, guna pelayanan publik bisa berjalan dengan baik.
Karena menurutnya, RBM bukan sebagai kepala SKPD, namun sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini yang menjadi perhatian serius Gubernur Propinsi Maluku.
Reporter : JM
Editor : Redaksi