AMBON,N25NEWS.id-Diagendakan hari ini, Jumat (31/11/2023) masa akhir kekuasaan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, dibahas dalam paripurna DPRD.
Pemberhentian Murad Isamail sebagai Gubernur dan wakilnya Barnabas Orno akan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Maluku yang akan berlangsung di ruang sidang paripurna hari ini.
“Besok (hari ini) agendanya tunggal, paripurna pemberhentian itu, artinya kita ini menyampaikan ke publik, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2012 pasal 201 ayat 25 yang menegaskan tentang hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatannya 2023, dan itu dikuatkan dengan surat Mendagri kepada lima Ketua DPRD yang juga menyatakan masah akhir MI dan wakilnya tertanggal 31 Desember 2023,”tandas Ketua DPRD Maluku, Benhur Geogre Watubun, Kamis (30/11)
Berdasarkan peraturan dan surat Mendagri. kata Watubun, DPRD berkewajiban melaksanakan paripurna pemberhentian masa jabatan Gubernur Maluku,
“Jadi paripurna, pengumuman pemberhentian itu duluan, baru pengusulan ke Jakarta,”ujarnya.
Meskipun proses pemilihan penjabat Gubernur sudah selesai ditetapkan tiga nama calon, tapi belum serta merta diusulkan. Kami juga nantinya meminta surat penjelasan dari Kejati Maluku tentang status mereka (calon Pj) apakah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atau tidak, dan pak Kejati sudah membalas surat dan saya sudah baca tadi, bahwa mereka semua tidak pernah ada dalam semua itu,”bebernya.
Itu artinya kelima calon Pj Gubernur, secara hukum tidak pernah bermasalah, dan akan DPRD usulkan setelah dilakukan paripurna pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wagub.
“Itu kan kita beritahukan tentang waktu pemberhentian mereka, kita paripurnakan dan kita umumkan kepada masyarakat, bahwa pada tanggal 31 Desember mereka berdua sudah mengakhiri masa jabatannya, baik sebagai Gubernur dan wagub, sehingga terhitung 1 Januari 2024, sudah ada Pj Gubernur,”terangnya.
Menurutnya, kalau ada informasi yang dianggap simpan siur, itu nantinya urasanya lain lagi, karena apapun langkah yang diambil DPRD sesuai rujukan surat Mendagri kepada lima DPRD.
“Yah kalau ada hak hukum beliau(MI) yang melalukan yudisial review atau melakukan ke MK terkait UU nomor 10 khususnya pasal 201dan jikau beliau merasa argumentasinya kuat dan beliau menang, yah itu urusan pemerintah, karena apa yang kita laksanakan juga kehendak UU,”tegasnya.(**).