AMBON,N25NEWS.id-Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku meminta, Gubernur Maluku, Murad Ismail mencabut kesepakatan Memororandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara, Pemprov dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pengelola Pasar Mardika.
Itu karena berbagai persoalan yang timbul akhir-akhir ini di pedagang, salah satu penyebabnya adanya MoU antara Pemprov dengan BPT yang menjadikan MoU sebagai dasar berbagai tindakan yang akhirnya meresahkan pedagang di kawasan pasa Mardika.
“Memang MoU dibuat diera Pemprov sebelumnya, sayangnya kesepakatan itu dibuat tanpa diketahui DPRD, yang seharusnya diikuti dengan PKS sehingga mengikat, tapi kalau hanya MoU bisa saja dicabut,”tandas Anos Yermias pada awak media, Rabu (30/3/2023).
Dijelaskan, didalam MoU menyebutkan pihak BPT diberikan hak mengelola 140 roko, namun seiring waktu MoU dijadikan dasar untuk melakukan pungli terhadap para pedagang.
Karena itu kata Yermias, Pemprov Maluku mestinya peka terhadap dinamika yang terjadi di Pasar Mardika, artinya jika pemerintah harus berani untuk melakukan revisi ataupun mencabut MoU tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh PT Bumi Perkasa Timur.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan BPT tidak bisa dibenarkan, karena telah melakukan tindakan yang merugikan Pemprov Maluku dan pedagang kecil sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Kalau sudah ada respon masyarakat terhadap keberadaan BPT, maka Pemprov harus merevisi atau membatalkan MoU agar tidak merugikan Pemda, karena akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah,”ucapnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku lainnya, Fauzan Husni Alkatiri yang meragukan adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan BPT dalam pengelolaan Pasar Mardika.
Itu karena pihak BPT tidak bisa menunjukan dokumen MoU dengan Pemprov Maluku yang selama ini digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan diluar kewenangan.
Olehnya itu kata, politisi PKS ini, Komisi III DPRD Maluku harus kembali menggelar rapat kerja, guna menindaklanjuti kerjasama BPT dengan Pemprov Maluku, sehingga substansi dalam upaya penyelesaian polemik Pasar Mardika dapat segera diselesaikan.(**)