Far Far : Percepatan RDTR Demi Kepastian Izin Usaha Di Ambon

by -5 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,Hary Far-Far, menyatakan komitmennya dalam mendorong percepatan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kota Ambon.

Pernyataan tersebut disampaikan Far-Far usai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah perencanaan Baguala-Leitimur Selatan dan Nusaniwe, yang digelar oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR di Biz Hotel,Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, keterlambatan revisi Perda RTRW selama ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama dalam hal pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini menjadi platform resmi dan terintegrasi secara nasional.

Akibat keterlambatan revisi Perda RTRW, akhirnya tidak ada satu kepastian bagi pelaku usaha, utk itu Kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, maka kedepan bisa menjadi jaminan serta membuka ruang bagi banyak pelaku usaha baru yang tumbuh di Kota Ambon.

Ditegaskan juga,Komisi III DPRD Kota Ambon mendukung penuh langkah Pemerintah Kota dengan visi Wali Kota Ambon dalam menciptakan iklim investasi yang ramah dan kondusif.

“Pada prinsipnya kami dari Komisi III senada dan sejalan dengan Pak Wali Kota, sebab kami ingin memberikan kenyamanan bagi seluruh investor juga pelaku usaha,”ujar Harry Far Far.

Dikatakan,Komisi III telah melakukan konsultasi dan koordinasi jauh sebelum pembahasan RDTR,pihaknya juga telah meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar pembahasan revisi Perda RTRW dapat dilakukan melalui Komisi III sebagai mitra kerja Dinas PUPR.

Untuk diketahui,Perda RTRW nantinya akan dibahas pada bulan Oktober melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Komisi III.

Far Far juga menjelaskan,RDTR merupakan bagian penting dari Perda RTRW, karena RDTR memberikan rincian teknis terhadap pembagian zona kawasan yang ditetapkan dalam RTRW.

“Kami sangat berharap ini bisa menjadi jawaban bagi seluruh pelaku usaha dan investor, terutama pelaku usaha lokal yang selama ini mengeluh tidak bisa melakukan penginputan izin karena RDTR tidak mendukung,”ucap politisi muda dari Partai Perindo ini.

Terkait dengan potensi pendapatan daerah, Far-Far menegaskan, kelancaran proses perizinan akan berdampak langsung pada peningkatan retribusi dan pajak daerah.

“Kalau proses izin jalan dengan baik, otomatis ada hubungan timbal balik, Ketika mereka bisa melakukan usaha, ada pajak dan retribusi yang masuk ke daerah,”tandas Harry Far Far.

“Olehnya,dengan komitmen tersebut, diharapkan percepatan pembahasan RDTR dan revisi RTRW dapat menjadi solusi strategis, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Ambon secara berkelanjutan,”pungkas HPF

Reporter : Eten

Editor : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *