Dugaan Tiga Dosa Besar Pj Bupati Tanimbar, Pada Momen Pilkada, Mendagri Dan Pj Gubernur Maluku Pura-Pura Buta, Tuli

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Menteri Dalam Negeri RI, Pj Gubernur Maluku, diduga kuat memupuk kejahatan dosa ASN terkait netralitas pada saat Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota, 2024.Khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang dilakukan Pj Bupati KKT, Kota Saumlaki.

Dugaan tiga dosa besar yang dilakukan Pj Bupati Tanimbar, ini sangat bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Jujur, adil, ketidakberpihakan saat pelaksanaan Pilkada, menjadi dasar yang perlu diimplementasikan seorang pemimpin, agar menjadi panutan bagi para staf dan bawahan.

Namun harapan demokrasi yang baik, yang memenuhi sejumlah kriteria, diabaikan oleh orang nomor satu di Negeri Duan Lolat ini.

Menyinggung dugaan tiga dosa besar yang dilakukan oleh Alawiyah Fadlun Alaydrus, Pj Bupati ini,pertama, penunjukan Pelaksana Tugas, (Plt) pada saat hangatnya momen Pilkada, melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada.Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dapat di pidana.

Dosa kedua, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tertanggal Jakarta, 13 November 2024.

Ditujukan kepada, Gubernur, Pj Gubernur, Bupati/Walikota, Pj Bupati/Walikota, dilampirkan dua belas, (12) tembusan, hendaknya, dipatuhi dan dilaksanakan, buktinya diabaikan Pj Bupati KKT,terkait penyaluran bantuan sosial, pokir, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal ini telah melanggar surat edaran Kementerian Dalam Negeri, Pj Bupati, diduga telah mengabaikanntya dengan berpura-pura tidak mengetahui penyaluran bantuan tersebut.

Dosa ke tiga (3), pada saat momen Pilkada, Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tertangkap kamera, sedang bertemu salah satu pengusaha pada salah satu restoran rumah makan milik pengusaha AT.

Diduga bercengkrama terkait pembayaran Utang Pihak Ke Tiga, (UP3), juga pencalonan calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nomor urut tiga, (3), yang juga paman dari sang Calon tersebut.

Padahal sesungguhnya, pada saat momen Pilkda ini, Pj Bupati, seyogianya bisa menahan diri, agar tidak ada spekulasi negatif yang muncul.

Terkait dengan telah di publikasinya pemberitaan media online, harusnya mendapat perhatian Mendagri, serta Pj Gubernur Provinsi Maluku.

Namun kenyataannya semua pada diam, entah mengapa. Ataukah mungkin adanya angin segar telah sampai pada telinga Mendagri dan Pj Gubernur Maluku ? hanya mereka yang tau.

Ini adalah contoh amburadulnya penegakkan aturan dilingkungan ASN,. Sejumlah undang-undang, peraturan pemerintah, serta surat edaran, hanya sebuah formalitas semata.

Betapa krennya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, pada saat tampil didepan layar televisi, berbicara tentang sejumlah aturan pada saat pilkada, terkait netralitas ASN, duduga hanya sebuah pencitraan pada Kementerian yang dipimpinnya.

Tidak kala lagi, Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri, dengan Pj Gubernur Provinsi Maluku, yang telah mendapat informasi resmi lewat link berita, hanya diam, membisu.

Presiden Republik Indonesia, dan Wakil Presiden, Bapak Prabowo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, diharapkan, setelah informasi tersebut diketahui, harapannya, Mendagri, yang juga mantan Kapolri itu, Inspektur Khusus Kemendagri, serta Pj Gubernur Maluku, bisa di ajari tentang keterbukaan informasi publik.

Sertai transparansi, agar tidak apatis, diam dalam menyikapi, serta menindaklanjuti setiap informasi, mendukung transparansi dari tingkat paling bawah.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *