SAUMLAKI,N25NEWS.id-Istilah serangan fajar kerap muncul dalam perbincangan politik, terutama terkait praktik politik uang atau money politics.
Hal ini merujuk pada aktivitas pemberian uang atau barang kepada pemilih sebelum pelaksanaan pemilu, dengan tujuan pengaruhi preferensi politik mereka.
Seperti terjadinya pengumpulan KTP, di Desa Kandar, Kecamatan Selaru,lalu kemudian dugaan pembagian sembako, pokiir oleh Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kemudian tangkap tangan di Hotel Galaxi, lalu pada akhirnya di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian.
Beberapa dugaan tersebut sesungguhnya membuka mata hati masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya aparat penegak hukum, Bawaslu (GAKUMDU).
Ini termasuk salah satu potret demokrasi yang gagal akibat ulah oknum calon bupati, dan Wakil Bupati, melaui para brokernya, atau tim-timnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang yang dimainkan para brokernya paslon nomor urut tiga (3) bersatu ini, sesungguhnya sudah menjadi antisipasi atau warning Bawaslu (GAM KUDU) KKT.Bagaimana strategi yang harus dilakukan.
Bawaslu Kabupaten, bersama Pengawas Kecamatan (Paneascam) apakah telah membentuk posko sebagai tempat melaporkan jika mengetahui adanya politik uang.
Karena faktanya banyak temuan dilapangan selalu didapatkan oleh masyarakat, permasalahannya apakah kekurangan anggaran untuk mengantisipasi gara-gara busuk yang dilakukan oknum calon tersebut.
Dengan politik uang untuk mendapatkan kekuasaan adalah cara yang akan melukai demokrasi yang dibangun secara jujur dan adil.
Mustahil kompetisi politik dapat menjadi sehat dan fair, dengan jiwa sportif untuk menundukkan diri kepada prosedur dan aturan main yang adil, terbuka serta jujur.
Namun dengan adanya politik uang yang digunakan untuk memperoleh kekuasaan politik akan membuka peluang kepada politisi atau calon yang ikut berkompetisi untuk melakukan korupsi, jika akan terpilih nanti.
Bagaimana tidak, banyak biaya telah dilakukan dengan cara curang, dipastikan penyakit korupsi akan menjadi beringas pada kepemimpinan.
Politik uang jelas-jelas melanggar hukum, dimana penerima dan pemberi bisa di jerat dengan pasal pidana, sebagaimana telah disebutkan, sanksi pidana politik uang sesuai dengan vUU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 73 ayat (1) setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, ayat (2) pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam undang-undang pemilu tersebut diatas telah jelas diatur bahwa pemberian uang atau politik uang merupakan tindak pidana dalam pemilu.
Otomatis aparat penegak hukum, tidak ada alasan, bahwa bukti tidak kuat, ini ngeri jika proses terhadap oknum-oknum Tim sala satu calon nomor urut tiga, ini harus lolos dari jeratan tindak pidana politik uang.
Reporter : JM