Diduga Setoran” Lancar, Judi Bola Guling Aman di pasar malam Sifnana. Modus Terstruktur, Keuntungan Mengalir Deras

by -9 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dugaan praktik Perjudian Bola Guling di pasar malam Sifnana,Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semakin menggemparkan, diduga kuat karena adanya “setoran” yang mengalir deras ke pihak-pihak tertentu.

Modus operandi yang terstruktur dan sistematis membuat para bandar judi leluasa menjalankan aksinya, meraup keuntungan besar tanpa tersentuh hukum.

Dibalik riuhnya pasar malam dan keramaian Desa, terselip bahaya laten bernama Bola Guling dan sejenisnya, kini menjadi lahan subur bagi praktek judi ilegal.

Unsur taruhan yang kental menjerat warga dalam lingkaran setan, menguras dompet dan merusak tatanan sosial. Ironisnya, dugaan praktek haram ini seolah dibiarkan menjamur, menimbulkan pertanyaan, siapa yang bermain dibalik layar.

Pasar malam Sifnana, yang seharusnya menjadi tempat hiburan keluarga, kini justru menjadi surga bagi para penjudi. Aktivitas perjudian bola guling semakin terang-terangan, menarik minat banyak orang untuk mencoba peruntungan. Namun, di balik gemerlap lampu dan hiruk pikuk keramaian, tersimpan potensi dugaan kejahatan.

Gelapnya malam menjadi saksi transaksi haram dibalik meja bola guling dan sejenisnya.

Ditengah keramaian, uang berpindah tangan, harapan palsu ditawarkan, impian digadaikan.

Pertanyaan yang menggelayut, ke mana aliran dana haram ini bermuara? Siapa penerima setoran yang menikmati hasil keringat para pemain dan bandar?

Diduga Bandar judi bola guling memiliki modus operandi yang terstruktur dan sistematis. Salah satu faktor utama yang membuat perjudian bola guling tetap aman dan lancar adalah adanya dugaan “Setoran”, yang mengalir deras ke pihak-pihak tertentu.

Bola guling, bisa menjadi permainan ketangkasan jika demikian dengan jujur dan tanpa manipulasi. Dalam hal konteks ini, pemain mengandalkan ketrampilan untuk mengarahkan bola secara akurat ke tempat yang diinginkan.

Namun perlu diingat bahwa bola guling juga dapat menjadi “Modus” atau kedok untuk perjudian ilegal jika ada unsur taruhan. Dalam kasus seperti ini, permainan tersebut tidak lagi murni mengandalkan ketangkasan, tetapi lebih pada praktek judi.

Harapan terakhir, akankah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rasanya tidak lagi pantai berteriak ke Kapolres Kepulauan Tanimbar, yang memiliki wilayah hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mungkin lebih tepatnya, harapan dan teriakan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Maluku, agar bisa melihat, menelah, sesungguhnya apakah bola guling benar adalah permainan ketangkasan atau hanya modus judi ilegal.

Keberanian dan ketegasan Kapolda Maluku, sebagai aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memulihkan citra pasar malam sebagai tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi keluarga, bukan dengan dalil permainan ketangkasan.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *