Didampingi Sekdes,Kades Sifnana Mengklarifikasi Laporan Mantan Sekdes Periode 2029-2021

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kepala Desa Sifnana mengklarifikasi pemberitaan tentang surat laporan pengaduan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sifnana priode 2020/2021, terkait diberhentikan eks Sekdes Sifnana, Rabu (9/2/2022), dikantor Kepala Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Desa Sifnana didampingi Sekdes defenetif yang baru saja dilantik Januari 2022,menjawab perihal laporan pengaduan mantan Sekdes tersebut.”Kita menghargai terkait laporan tersebut, karena semua orang punya hak,”akui Kades Sifnana.

Lanjut Kades Sifnana, intinya pihaknya tetap bersabar menanti panggilan atas pengaduan tersebut, dan tentu pihaknya akan penuhi panggilan dari instansi pemerintah yang punya kewenangan.

“Dan akan kami memberikan keterangan atau jawaban terkait masalah yang dilaporkan, yang pastinya kami akan siap, jika akan dipanggil,”tegas Kades Sifnana.

Adapun, menurut Kades Sifnana lagi,dirinya belum bisa memberikan jawaban,nanti setelah dipanggil maka dirinya akan berikan jawaban.Agar diketahui saja bahwa,dirinya memberhentikan oknum aparat desa, tentu mempunyai dasar dan alasan,namun dia meminta akan di jawab setelah dipanggil Inspektorat, Dinas PMD,atau instansi lain yang punya hak untuk hal dimaksud.

“Jadi saya ulangi, akan ada jawaban, dasar dan alasan apa, sehingga ada pemberhentian itu. Dengan demikian saya tinggal menanti panggilan, jika saatnya sudah ada jawaban ke Inspektorat, PMD, yang pasti disitulah akan diketahui juga oleh rekan-rekan wartawan,” imbuh Kades.

Sementara itu Sekdes defenetif Sifnana menambahkan bahwa, terkait dengan pemberhentian mantan Sekdes,pihaknya juga sudah mendapatkan isi laporan tersebut.

“Dengan demikian akan, kami persiapkan jawaban saat dari pihak desa dipanggil oleh Inspektorat dan lain-lain, dimana surat pengaduan teetulis itu dikirim,”tandasnya.

Reporter : P1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *