SAUMLAKI,N25NEWS.id-Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sifnana periode 2020-2021 HY resmi membuat laporan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan tembusan, Kepala Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,(PMD) dan Camat Tanimbar Selatan.
“Saya menilai dugaan pemberhentian terhadap saya tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017,”ungkap HY,kepada N25NEWS.id,dengan membawa sejumlah bukti laporan, belum lama ini.
Adapun,HY berharap, agar laporan yang telah dikirim secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat, Dinas PMD, agar setelah ditelah dan sebisanya ada jawaban.Selain itu,HY juga menambahkan banyak hal yang terjadi selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekdes tahun 2021, namun HY masih menanti jawaban atas laporan pengaduan tersebut.
HY juga menyinggung dalam Permendagri itu jelas kalau perangkat desa tidak bisa sembarangan di copot.Kalau tidak tersandung hukum,meninggal dunia atau melanggar larangan desa.Olehnya,tidak ada alasan bagi Kades untuk memberhentikan perangkat desa.
“Sekali lagi, saya meminta kepada Pak Bupati, Inspektorat Daerah, DPMD, untuk tidak terlalu berlama-lama menelah laporan saya, karena ada beberapa hal lagi yang akan dilaporkan,”tandas mantan Sekdes tersebut.
Reporter : JIAS