SAUMLAKI,N25NEWS.id-Terkait dengan dana bantuan Hibah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 tahun 2020,mekanismenya harus sesuai prosedur,yakni pengajuan permohonan proposal tertulis kepada Bupati dan setelah mendapat persetujuan dalam bentuk disposisi secara hiraris sampai pada Kesbangpol.
Hal ini dikatakan Kepala Kesbangpol Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu kepada N25NEWS.id,saat ditemui diruang kerjanya,Kamis (31/3/2022).
Dijelaskan Brampi Moriolkosu,setelah disposisi ke Kesbangpol, lalu kemudian akan dibuat daftar nominatif dan mengajukan kepada Sekda untuk dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Setelah selesai dipertimbangkan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah, baru kemudian diproses untuk dimasukan dalam APBD.
“Jadi jelas supaya tidak ada presepsi negatif terhadap pemerintah daerah, menyangkut dana bantuan Hibah,bukan sekedar meminta secara lisan kepada Bupati, tetapi harus disertai dengan proposal, bukan dengan lisan,”jelas mantan Kabag hukum itu.
Ditambahkan Brampi, biasanya,jika ada kunjungan Bupati ke suatu kecamatan, atau desa, lalu bertepatan dengan ada kelompok, masyarakat miminta bantuan,lalu kemudian ada pengakuan, bukan berarti langsung dicairkan, tetapi harus juga melalu proposal,jadi jangan dikira gampang dan sepele.
“Jadi harus sesuai mekanisme, bukan secara lisan saja. Kita kerja sesuai prosedur, bukan asal-asalan, dan selalu saja menuduh pemerintah tidak menepati janji,”ucap Brampi.
Brampi juga menuturkan, bantuan hibah dialokasikan untuk Ormas, OKP, termasuk organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan untuk tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar, Rp.17.135.000, ada ketentuan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang mengelola, dana hibah tahun 2021. Ditahun 2022, dialokasikan sebesar Rp. 16.791.125.250, ini perlu juga diketahui.
“Untuk itu,saya berharap masyarakat tidak salah dalam menyikapi persoalan dana hibah, karena untuk mendapatkan anggaran hibah tersebut, harus melalui permohonan proposal, bukan diminta secara lisan,”tandas
Reporter : JIAS