Bruner Berd Souhuawat, Oknum Intel Imigrasi, Diduga Tak Paham Aturan, Bertindak Arogan, Perlu Di Evaluasi

by -6 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Bruner,oknum Intel Imigrasi diduga atas atensi orang lain, sehingga tugas yang dijalankannya, tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya, atau tidak sesuai prosedur undang-undang Keimigrasian.

Diketahui dua Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di Hotel, Harapan Indah, (HI) Saumlaki, menjadi sasaran ketidapahaman Bruner Berd Sohuwat, oknum intel Imigrasi tersebut.

Perlu mengetahui tidak ada dasar hukum dalam UU imigrasi yang secara eksplisit membenarkan penyitaan paspor WNA hanya berdasarkan bukti foto dan vidio, pengakuan warga. Penyitaan paspor merupakan tindakan administratif yang memerlukan dasar hukum yang kuat, seperti pelanggaran UU imigrasi atau tindakan yang membahayakan negara.

Oknum Imigrasi ini diduga tidak memahami aturan, dengan gaya crosboynya, mendatangi Warga Negara Asing (WNA) dihotel Harapan Indah, untuk penyitaan paspor dua WNA tersebut, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan, miris oknum ini.

Oknum ini hanya berdasarkan vidio dan cerita orang terkait adanya WNA, dengan dasar vidio, dan foto, langsung mengancam untuk menyita paspor dua WNA tersebut, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan.

Sementara sesuatu dengan aturan WNA yang melakukan aktifitas bisnis dan tidak menempati hotel atau penginapan, wajib dipanggil oleh imigrasi dan melakukan upaya pencegahan berdasarkan aturan keimigrasian, namun hal berbanding terbalik jau dari aturan, yang dilakukan oleh oknum imigrasi tersebut.

WNA yang datang ke Indonesia pada umumnya, khusus Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus menempati Hotel. Dan ini terjadi terhadap dua WNI yang tinggal dihotel, sudah sesuai, dan tidak melakukan aktifitas bisnis apapun, bagaimana oknum imigrasi Brunet ini, berusaha melakukan penyitaan pasport, heran dengan kerja tidak bertarun oknum ini.

Diminta kepada pihak Dirjen Imigrasi, untuk menyikapi persoalan oknum imigrasi tersebut yang mengada-ada, dan berusaha melakukan intimidasi terhadap warga negara asing tersebut.

Atas tindakan oknum ini, pihak hotel Harapan Indah, menyesali cara oknum imigrasi tersebut, tanpa dssar aturan undang-undang.

Sangat berbahaya, jika adanya dua atau lebih oknum imigray yang demikian, olehnya, pihak Dirjen Imigrasi diminta oknum ini harus ditindak, bila perlu diberhentikan cara oknum demikian yang tidak memahami aturan, dan bertindak berdasarkan isi kepalanya sendiri.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *