BPT Paksa PKL Bayar Retrebusi Lahan Ketua Komisi III DPRD Maluku : Kalau Ada Itu Ilegal

by -15 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Para Pedagang Kali Lima (PKL) yang menempati lapak sekitar Bank Mandiri mengeluh dengan ulah paksa PT Bumi Perkasa Timur (BPT) menarik reterbusi lahan sebesar Rp 300 ribu per lapak setiap bulan.

Terhadap itu, Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menyebut reterbusi yang dilakukan pihak BPT tidak resmi alias illegal.

Apalagi reterbusi yang diambil dari para PKL, tidak disertai dengan pembuktian dari pihak PT BPT, maka secara aturan tidak sah sehingga dikatakan illegal.

Sementara tim Pansus DPRD masih sementara dalam proses pembahasan dan belum ada putusan bersama, siapa yang akan mengelola pasar Mardika secara resmi.

“Yang jelasnya sebelum ada putusan Pansus, siapapun yang melakukan penarikan reterbusi, kepada para PKL dianggap illegal, kecuali yang sudah disepekati dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat kesempatan perjanjian kerja sama,”tegas Rahakbauw, Selasa (8/8).

Penegasan Ketua Komisi III DPRD Maluku ini, sekaligus menyikapi keluhan PKL terhadap penarikan reterbusi paksa yang mengatasnamakan BPT kepada puluhan PKL di kawasan Bank Mandiri pasar Mardika.

Menurutnya, jika belum ada kerja sama yang dilakukan dari pihak pemerintah, tetapi ada penarikan reterbusi penggunaan lahan, dianggap pungutan liar (Pungli).

Terhadap reterbusi itu, PKL diminta untuk segera melaporkan ke Pansus DPRD Maluku untuk selanjutnya Panus akan melakukan proses hukum ke aparat penegekan hukum untuk diproses sesuai aturan dan berlaku.

“Kalau BPT,tidak punya kewenangan mereka menarik reterbusi dan siapa pun oknum yang mengatasnamakan BPT, segera laporkan kepada kita agar kita dapat melaporkan mereka ke Polda Maluku agar mereka-mereka yang melakukan pungli, ditangkap dan diperoses sesuai hukum ,”pintanya.

Kecuali dari Pemda Maluku sendiri yang melakukan pungutan, karena itu wilayahnya tapi selama ini tidak ada Pemda Maluku melakukan kerja sama dengan BPT terkait lapak yang ada di seputuran Bank Mandiri Pasar Mardika.

Dikatakan, sebelum ada kesepatan resmi dari Pansus DPRD dengan Pemprov Maluku, dilarang keras ada oknum-oknum yang melakukan pungli kepada para PKL di Pasar Mardika dan sekitarnya, dalam bentuk apapun kecuali dari Pemkot yang melakukan reterbusi sampah dan itu resminya sebesar Rp 5000 per lapak.

Politisi Partai Golkar ini, kembali mengingatkan kepada para PKL untuk tidak memberikan reterbusi lahan sebesar Rp 300 ribu yang dibayar setiap bulan, karena reterbusinya illegal tidak resmi, apa lagi tidak disertai dengan pembuktian dari pihak BPT.

“Sekali lagi retersusinya Rp 300 ribu, itu pungli tidak resmi, dan segera dilaporkan kepada kami agar ada langkah hukum yang diambil, terhadap mereka yang melakukan penarikan reterbusi, siapapun mereka harus diproses hukum,”tegasnya lagi.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *