Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku UMP Tahun 2022 Naik 0,55 Persen

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Menindaklanjuti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,tentang kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional,sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP.36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawasan dan Tenaga Kerja Regional V Provinsi Maluku,Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Bastian Bateldjek,saat ditemui wartawan N25NEWS.id,di kantornya,Selasa (1/12/2021).

Menurut Bastian, Upah Minimum Propinsi (UMP) sudah ada penetapan Pemerintah Propinsi Maluku, (Gubernur), untuk penetapan UMP 2022, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku, No, 672 tahun 2021, tentang penetapan UMP, tahun 2022, pada tanggal 19 November 2021, telah ditetapkan di Ambon.

Lebih lanjut Bastian mengatakan penetapan UMP Maluku, untuk tahun 2022, sebesar, Rp. 2.619.312.83, (Dua juta enam ratus sembilan belas ribu, tiga ratus dua belas, delapan puluh tiga rupiah).Kalau UMP tahun 2020-2021, sebesar Rp. 2.604.961, (Dua juta enam ratus empat ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah).

“Selain itu,saya merincikan mengapa tahun 2021 UMP tidak ada kenaikan, dikarenakan adanya virus pandemi Covid-19, sehingga pendapatan pengusaha sangat berpengaruh, sehingga UMP 2020-2021, tetap,” jelasnya.

Adapun, berdasarkan SK Gubernur Maluku, untuk UMP Maluku, tahun 2022, berjumlah Rp. 2.619.312.83, sehingga perbandingan antara UMP lama 2020-2021, naik sebesar, 0,55 persen,ini berlaku untuk UMP Maluku, dengan demikian kabupaten/kota, yang belum ada penetapan UMK, tetap berdasarkan UMP Maluku.

“Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar,masih menggunakan UMP Maluku,karena upah minimum kabupaten/kota, belum adanya Dewan Pengupahan, jadi Kepulauan Tanimbar, tetap berdasarkan UMP Maluku, yang telah ditetapkan melalu Keputusan Gubernur Maluku, No.672, tahun 2021, tentang pengupahan, pada tanggal 19 November 2021, ditetapkan di Ambon,”tutupnya.

Reporter  : JIAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *