KAIRATU – Mantan Kepala Badan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB, Abdulah Fakaubun diduga terlibat dalam mangkraknya proyek Jalan Rumbatu- Manussa yang didanai oleh APBD SBB Tahun Anggaran 2018.
Keterlibatan Fakaubun pada proyek yang bernilai Rp 31.428.580.000 itu, karena Fakaubunlah yang yang memberikan rekomendasi terhadap pencairan anggaran 100 persen meskipun pekerjaan Ruas Jalan Rambatu-Manussa itu tidak tuntas.
“Jadi Anggaran dari APBD SBB Tahun 2018, yang nilainya sebesar Rp 31 Milyar yang diperuntukan bagi pembukaan ruas Jalan Rambatu – Manussa tersebut dicairkan atas campur tangan kepala Badan Inspektorat Daerah SBB_ ungkap salah satu penggiat anti korupsi di Maluku, Muhamat Makatita dalam keterangannya pada Media ini lewat jaringan selulernya Sabtu (13/11).
Yang menjadi persoalannya adalah, mengapa Sampai Badan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB tidak melakukan tinjauan lapangan terhadap progres pengerjaan Ruas Jalan itu dahulu agar mengetahui sampai dimana progresnya , tetapi malah mengambil langkah berani dengan melakukan pencairan anggaran 100 Persen.
Dari persoalan tersebut, kemudian dapat disimpulkan bahwa ada Dugaan ada pihak- pihak tertentu yang terlibat dan turut campur tangan dalam proses pencairan Proyek APBD SBB dengan anggaran yang bernilai jumbo itu yakni sebesar Rp 31.428.580.000 tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, PLT Kepala Dinas Keuangan SBB di kala itu Drs Paulus Ch Pical M. Si menyatakan, pihaknya saat itu melakukan pencairan anggaran pekerjaan Ruas Jalan Rambatu – Manussa itu berdasarkan usulan dari Dinas PUPR Kabupaten SBB yang saat itu dikepalai oleh Ir Thomas Wattimena dan didukung oleh rekomendasi dari Badan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB yang dikomandoi Abdullah Fakaubun.
Karena itu Makatita menegaskan, untuk pencairan itu anggaran Proyek infrastruktur itu, memang standarnya adalah harus ada rekomendasi dari Badan Inspektorat Daerah, kalau tidak ada rekomendasi dari Inspektorat berarti Anggaran tidak bisa dicairkan.
“tetapi itu sebenarnya rekomendasi diterbitkan untuk mendukung bahwa proses pekerjaan di lapangan itu sudah selesai, tetapi ternyata proyek Ruas Jalan Itu malah mangkrak, kan orang semua orang sudah tahu itu ” jabarnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi Maluku telah membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan Kasus Mangkraknya Pekerjaan Ruas Jalan Rambatu – Manussa yang didanai oleh APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018 tersebut(**)